Kamis, 20 November 2025


Di akun facebook miliknya itu ia menuliskan permintaan "mohon maaf semua pihak apabila penutupan tanah desa yang disewa pihak ketiga dan dipergunakan kantong pakir sebuah mall di Pusat Kota Mengganggu Kenyamanan. Dan harapan kami masing-masing intitusi bisa saling menghormati keputusan yang dilakukan pihak pemerintah desa, semoga berkenan dan terima kasih".

Penutupan tersebut dibenarkan Kades Barongan Bambang Husni Juniatmoko. Terhitung sejak tanggal 1 Juni menutup lahan seluas 1600 meter persegi milik desa yang digunakan sebagai kantong parkir. Hal itu, dikarenakan masa sewa lahan tersebut sudah habis.

"Sewanya sudah habis sejak pertengahan bulan Mei kemarin," kata dia.

Ia menyebutkan, sebelum masa kontrakan sewa lahan tersebut habis, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Dishub Kudus. Namun, pihak Dishub tidak ada tanggapan sama sekali.

"Kami sudah melakukan upaya pada 2017 sebelum menyusun APBDes 2018. Kami melayangkan pemberitahuan ke Dishub kalau kontraknya akan habis. Namun tidak ada tanggapan dari Dishub," kata dia.

Hanya, setelah dua pekan pasca masa kontrak habis, dishub baru bertindak. "Setelah dua pekan kayaknya," ujarnya.Ia menambahkan nilai kontrak sewa lahan tersebut setiap tahunnya sebesar Rp 24 juta rupiah. Pihak Dishub Kudus terakhir mengontrak selama tiga tahun.[caption id="attachment_143418" align="aligncenter" width="650"] Petugas parkir mengarahkan pengunjung untuk parkir. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)[/caption]Sementara itu, pihak Dishub Kudus membenarkan penutupan parkir karena kontrak sewa lahan sudah habis. Plt Kepala Dishub Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan terkait tidak diperpanjangnya sewa lahan. Itu merupakan kewenangan pemerintah desa. Pihaknya akan memaksimalkan lahan yang ada."Dari kami monggo aja, karena keinginan dari pemdes pada prinsipnya terserah desa. Serta dipersilahkan kalau tidak diperpanjang lagi. Kami masih bisa memanfaatkan parkir yg depan, dimaksimalkan aja, " jelas Sam'ani.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler