Rabu, 19 November 2025


"Pertumbuhan usaha di sektor kuliner di Kabupaten Kudus, akhir-akhir ini memang meningkat pesat," kata Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto, Rabu (4/7/2018).

Ia mengatakan, pertumbuhan jumlah usaha kuliner di Kudus, ternyata belum dibarengi dengan pemasukan pajak daerah. Terutama dari pos pajak restoran. Pajak restoran yang diterima Pemkab Kudus, meliputi tempat usaha restoran, rumah makan, katering dan kafe.

"Berdasarkan data sebelumnya, tempat usaha tersebut mencapai 993 tempat usaha mulai dari restoran, rumah makan, katering dan cafe," jelasnya.

Lanjut dia,  rencananya ada dua alternatif yang bisa ditempuh untuk melakukan pendataan ulang. Di antanya dengan mengundang langsung pemilik usaha restoran maupun rumah makan atau mendatanginya satu per satu.

"Jika nantinya kami undang, tentunya bisa sekaligus memberikan sosialisasi tentang pajak daerah," jelasnya.Menurutnya,  BPPKAD Kudus juga gencar menyosialisasikan pembayaran pajak secara online terhadap semua wajib pajak di daerah setempat."Penerapan pajak secara online, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Sedangkan sebelumnya, masih dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPPKAD Kudus," tandasnya.Sementara itu,  pada tahun anggaran 2018, BPPKAD Kudus menargetkan bisa mendapatkan setoran pajak restoran sebesar Rp 5,7 miliar. Tercatat hingga akhir Juni 2018, realisasinya sudah mencapai Rp 3,45 miliar atau 61 persen dari target.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler