Rabu, 19 November 2025


Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Saiful Anas mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke pihak-pihak terkait mengenai hal ini.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 633/PL.01.4.5/06/KPU/VII/2018, setiap bacaleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat boleh melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD atau puskesmas.

Tes kesehatan itu, merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi bacaleg. "Kami mulai mengedarkan surat pemberitahuan biaya tes kesehatan," jelasnya.

Ia mengatakan,  surat pemberitahuan ditujukan kepada KPU Kudus dan seluruh ketua partai politik yang ada di Kudus. Diharapkan, seluruh partai politik bisa menyosialisasikan kepada setiap bacaleg mengenai ketentuan tarif tes kesehatan tersebut.Ia menyebut, secara rinci biaya tarif tes kesehatan untuk setiap jenis tes berbeda-beda. Seperti surat sehat jasmani sebesar Rp 18 ribu, surat sehat rohani sebesar Rp 148 ribu."Sedangkan surat bebas narkoba sebesar Rp 25 ribu, dan laborat dengan biaya Rp 148 ribu. Jadi, total biaya tes kesehatan bacaleg sebesar Rp 339 ribu," pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler