Rabu, 19 November 2025


Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mengatakan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pengecer kupon judi togel tanpa perlawanan. Pelaku diamankan saat tertangkap tangan mengedarkan kupon judi togel di warung.

”Pengecer yang ditangkap seorang buruh berinisial KB (37), warga Desa Pasuruhan Lor Jati Kudus,” jelasnya.

Ia mengatakan pelaku ditangkap dengan berbagai barang bukti. Diantaranya uang tunai, Rp. 400.000, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam.
“Semua barang bukti itu kini disita petugas. Sedangkan pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Jati Polres Kudus,” katanya.Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUH Pidana.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler