Jumat, 21 November 2025


"Kasus yang dilaporkan ini terkait adanya kekhawatiran wali murid yang mengikuti peserta didik secara reguler. Karena dengan adanya SKTM,  mereka yang mendaftar reguler khawatir tersingkirkan, "jelas Sabarudin Hulu Komisioner Ombudsman Jateng,  Kamis (12/7/2018).

Ia mengatakan, indikator wali murid yang berhak menggunakan SKTM saat ini memang belum jelas. Terutama indikator miskin berdasarkan ketentuan dari Kemensos, BPS, atau bahkan KIP.

"Indikator orang tidak mampu ini tidak jelas. Misalnya penghasilan tetap berapa, lantai rumah masih tanah, atau yg lain. Nah itu belum ada. Kami Ombudsman masih melakukan pengawasan dengan hal itu," paparnya.

Bahkan, sebut Sabarudin Hulu, di Jawa Tengah ada keluarga menggunakan SKTM yang jumlahnya mencapai 100 persen. Seperti di sekolah SMA/SMK di  Blora dan Banyumas.
"Kalau di Jawa Tengah ini,  kami kemarin sudah koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah,  ada sekitar 76.400 wali murid yang menggunakan SKTM untuk mendaftarkan anaknya di sekolah, "ujarnya.Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat. Termasuk soal data miskin hingga data kurang mampu.  Ia meminta ketegasan mendikbud dalam pelaksanaan PPDB yang sekarang ini nomor 14 tahun 2018."Semisal kalimat paling sedikit 20% itu harus dihilangkan. Harus maksimal, karena kata 20% multitafsir di lapangan," pungkasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler