Kamis, 20 November 2025


“Sebelumnya sudah diberikan sanksi ringan, berupa pemberhentian sementara selama enam bulan. Namun dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkut dianggap tidak menindaklanjuti dari temuan Inspektorat,” jelas Kepala Dispermades Kudus Adi Sadono, Jumat (13-7/2018).

Ia mengatakan, karena tidak ada progres, Kades nonaktif itu diberi sanksi lanjutan, yakni pemberhentian. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Camat Bae dan Inspektorat.

”Terkait secara hormat atau tidak hormat, akan dikonsultasikan lagi ke bagian hukum,” kata dia.

Sementara itu, asisten satu bidang pemerintahan Sekda Kudus Agus Budi Satrio mengatakan Arif Darmawan dipastikan mendapatkan sanksi berat. Yakni pemberhentian sebagai Kades Panjang.

Hanya, pihaknya masih menunggu Bupati Kudus Musthofa menandatangi surat keputusan SK pemberhentian.”Surat sudah kami buat, tinggal menunggu tanda tangan pak Bupati,” tandasnya.Diberitakan sebelumnya, Kades Panjang Kecamatan Bae Kudus Arif Darmawan terpaksa diberi saksi ringan, berupa pemberhentian sementara selama enam bulan. Karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban, dan melanggar larangan sebagai Kades Panjang.Bahkan tidak sampai disitu saja, kades Panjang non aktif itu juga tersandung kasus pidana narkotika awal Juni 2018 lalu. Hal itu dibuktikan dengan penemuan barang bukti berupa timbanga, plastik kecil, pil warna hijau, klintingan rokok dan sabu di rumhanya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler