Kemenhub Bakal Adakan Uji Publik Ojek Online di 7 Kota
Dian Utoro Aji
Sabtu, 21 Juli 2018 15:54:39
”Ojek online sudah kami FGD-kan dengan semua aplikasi, semua aliansi, dan semua peremerintah,”jelasnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi saat mengadakan kunjungan kerja (Kunker) di PT Pura Barutama Kudus.
Rencananya, uji publik tersebut akan diadakan di tujuh kota di Indonesia. Seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. ”Setelah selesai kami uji publikkan, akan kami lakukan FGD lagi bersama alinasi terkait,”lanjut dia.
Ditargetkan uji publik selesai pada bulan September mendatang. Dengan begitu, regulasi aplikasi ojek online jelas. “Mudah-mudahan bulan September mendatang selesai,” tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ojek online sebagai transportasi umum. Putusan tersebut, sesuai dengan uji materi perkara nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online beberapa pekan lalu.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Kementrian Perhubungan bakal melakukan uji publik regulasi ojek online di tujuh kota di Indonesia. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiyadi.
”Ojek online sudah kami FGD-kan dengan semua aplikasi, semua aliansi, dan semua peremerintah,”jelasnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi saat mengadakan kunjungan kerja (Kunker) di PT Pura Barutama Kudus.
Rencananya, uji publik tersebut akan diadakan di tujuh kota di Indonesia. Seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. ”Setelah selesai kami uji publikkan, akan kami lakukan FGD lagi bersama alinasi terkait,”lanjut dia.
Ditargetkan uji publik selesai pada bulan September mendatang. Dengan begitu, regulasi aplikasi ojek online jelas. “Mudah-mudahan bulan September mendatang selesai,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ojek online sebagai transportasi umum. Putusan tersebut, sesuai dengan uji materi perkara nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online beberapa pekan lalu.
Editor: Supriyadi