Bawa Obat Tak Berizin, Tiga Pemuda Diamankan Polres Kudus
Dian Utoro Aji
Sabtu, 21 Juli 2018 21:49:55
Ketiganya yang ditangkap berinisial KS (28) warga Megawon Jati Kudus, DP (23) warga Mlati Lor Kota Kudus, serta WA (23) warga Sunggingan Kota Kudus. Pengungkapan kasus awalnya dari pengembangan tersangka KS yang berhasil diciduk petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Sukadi mengatakan pertama kali pihaknya menangkap tersangka berinisial KS. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan 50 butir pil putih berlogo Y. Serta 500 butir obat merk Furosemide dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,-
“Dari hasil pemeriksaan selanjutnya.kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP,” ungkap AKP Sukadi, Sabtu (21/07/2018).
Berbekal informasi itu, kata dia, tanpa waktu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DP di pinggir Sungai Sembatur turut Mlati Kidul Kota Kudus. Dari tangan DP, petugas berhasil mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF. Selain itu juga ada uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.70.000,-.
“Berdasarkan interogasi petugas, muncul lagi satu nama yakni WA. Petugas kembali melakukan perburuan terhadap tersangka WA,”lanjutnya.Kembali lagi, dalam jarak waktu tidak terlalu lama tersangka WA dapat di tangkap di Jl Sekar Malang Mlati Lor Kota Kudus. Dari tangan WA petugas berhasil kembali mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil berwarna putih dengan logo Y, 10 butir pil berwarna kuning dengan logo MF. Serta uang tunai dari penjualan sebesar Rp.250.000,- .“Dari kasus ini, petugas mengamankan total 680 butir pil tanpa ijin edar. Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kudus dan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus berhasil mengamankan tiga pemuda pengedar obat berbahaya, Sabtu (21/7/2018). Ketiga pemuda ditangkap secara terpisah oleh pihak kepolisian. Ketiganya kedapatan membawa obat berbahaya jenis pil tanpa izin edar.
Ketiganya yang ditangkap berinisial KS (28) warga Megawon Jati Kudus, DP (23) warga Mlati Lor Kota Kudus, serta WA (23) warga Sunggingan Kota Kudus. Pengungkapan kasus awalnya dari pengembangan tersangka KS yang berhasil diciduk petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Sukadi mengatakan pertama kali pihaknya menangkap tersangka berinisial KS. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan 50 butir pil putih berlogo Y. Serta 500 butir obat merk Furosemide dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,-
“Dari hasil pemeriksaan selanjutnya.kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP,” ungkap AKP Sukadi, Sabtu (21/07/2018).
Berbekal informasi itu, kata dia, tanpa waktu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DP di pinggir Sungai Sembatur turut Mlati Kidul Kota Kudus. Dari tangan DP, petugas berhasil mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF. Selain itu juga ada uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.70.000,-.
“Berdasarkan interogasi petugas, muncul lagi satu nama yakni WA. Petugas kembali melakukan perburuan terhadap tersangka WA,”lanjutnya.
Kembali lagi, dalam jarak waktu tidak terlalu lama tersangka WA dapat di tangkap di Jl Sekar Malang Mlati Lor Kota Kudus. Dari tangan WA petugas berhasil kembali mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil berwarna putih dengan logo Y, 10 butir pil berwarna kuning dengan logo MF. Serta uang tunai dari penjualan sebesar Rp.250.000,- .
“Dari kasus ini, petugas mengamankan total 680 butir pil tanpa ijin edar. Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kudus dan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Supriyadi