Kepergok Curi Alat Karaoke, Pria di Kudus Digelandang ke Kantor Polisi
Dian Utoro Aji
Senin, 13 Agustus 2018 09:30:52
Kapolsek Gebog, AKP Muhaimin mengatakan personel Polsek Gebog telah mengamankan pelaku pencurian. Pelaku ML diamankan setelah ketahuan melakukan pencurian.
Awal mula kejadian, dikatakan dia, yakni pada saat korban sedang duduk santai di ruang tamu, kemudian korban mendengar suara berisik di luar rumah.
"Setelah diperiksa dia melihat seseorang sedang membawa barang-barang eloktronik hendak kabur dengan mengendari sepeda motor, " terang dia.
Kemudian terjadi saling kejar antara korban dan pelaku. Hingga korban berhasil mendorong pelaku sampai jatuh. Akhirnya pelaku dapat diamankan berikut barang bukti." Pelaku dibekuk bersama barang bukti berupa 2 buah DVD player merk Polytron warna hitam dan silver, 1 buah crossover lengkap (merk PFI warna hitam) , 2 buah set mic lengkap," ungkpanya.Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Gebog. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Kudus - Pria berinisial ML (42) warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus, harus menanggung jawabkan perbuatnnya. Ia digelandang ke Polsek Gebog setalah ketahuan mencuri alat elektronik perlengkapan karaoke di garasi rumah Arip Murtadho warga Gondosari, Kecamatan Gebog Kudus, Senin (13/08/2018) dinihari.
Kapolsek Gebog, AKP Muhaimin mengatakan personel Polsek Gebog telah mengamankan pelaku pencurian. Pelaku ML diamankan setelah ketahuan melakukan pencurian.
Awal mula kejadian, dikatakan dia, yakni pada saat korban sedang duduk santai di ruang tamu, kemudian korban mendengar suara berisik di luar rumah.
"Setelah diperiksa dia melihat seseorang sedang membawa barang-barang eloktronik hendak kabur dengan mengendari sepeda motor, " terang dia.
Kemudian terjadi saling kejar antara korban dan pelaku. Hingga korban berhasil mendorong pelaku sampai jatuh. Akhirnya pelaku dapat diamankan berikut barang bukti.
" Pelaku dibekuk bersama barang bukti berupa 2 buah DVD player merk Polytron warna hitam dan silver, 1 buah crossover lengkap (merk PFI warna hitam) , 2 buah set mic lengkap," ungkpanya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Gebog. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Editor : Ali Muntoha