Satu Napi di Kudus Batal Bebas Setelah Dapat Remisi, Ini Penyebabnya
Dian Utoro Aji
Jumat, 17 Agustus 2018 18:01:57
Hanya saja, salah satu dari tiga napi yang mendapat remisi bebas tak bisa langsung bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, napi tersebut masih memiliki tanggungan utang kurungan. Sehingga diganti kurungan selama enam bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Plh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Indonesia.
"Selamat mendapatkan remisi semoga perilakunya nanti semakin baik. Kami mengingatkan kepada penghuni rutan untuk selalu meningkatkan keimanannya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus Budi Prajitno mengatakan, adapun rincian remisi yakni remisi umum I sebanyak 88 orang. Sedangkan usulan mendapatkan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak tiga orang.
Namun dikatakan dia, karena salah satunya masih memiliki tanggungan utang akhinrya diganti kurungan selama enam bulan.
"Dari puluhan napi yang diusulkan tersebut, sebagian besar diusulkan mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan dan sebagian kecil diusulkan memperoleh remisi bebas (RU-II)," terangnya.
Ia mengatakan, berdasarkan perolehan remisi yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama sebulan ada 37 napi. Kemudian pengurangan dua bulan terdapat 23 napi.Pengurangan tiga bulan sebanyak 24 napi. Adapula pengurangan empat bulan terdapat enam napi. Serta pengurangan lima bulan terdapat satu napi.“Napi yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan napi yang terlibat dalam berbagai kasus tindak kejahatan umum. Mulai dari pencurian, pembalakan liar, pelanggaran lalu lintas, penggelapan, perlindungan anak hingga kasus narkoba,” terangnya.Paling banyak dikatakan dia, adalah merupakan napi kasus pencurian sebanyak 25 orang. Kemudian napi lainnya terlibat kasus narkotika sebanyak 13 Orang. Ada pula kasus cukai sebanyak dua orang, kasus penggelapan sebanyak sembilan orang, perlindungan anak sebanyak 10 orang, pelanggaran lalu lintas sebanyak empat orang. Serta kesehatan, perjudian, penipuan masing-masing tiga orang.“Selebihnya merupakan kasus human trafficking, KDRT, kesusilaan, mata uang, pembalakan liar, pembunuhan, penadahan, penganiayaan, perampokan, psikotropika, dan kasus ketertiban dengan jumlah bervariasi,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sebanyak 91 narapida di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018). Dari puluhan napi yang mendapat remisi, tiga di antaranya langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan.
Hanya saja, salah satu dari tiga napi yang mendapat remisi bebas tak bisa langsung bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, napi tersebut masih memiliki tanggungan utang kurungan. Sehingga diganti kurungan selama enam bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Plh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Indonesia.
"Selamat mendapatkan remisi semoga perilakunya nanti semakin baik. Kami mengingatkan kepada penghuni rutan untuk selalu meningkatkan keimanannya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus Budi Prajitno mengatakan, adapun rincian remisi yakni remisi umum I sebanyak 88 orang. Sedangkan usulan mendapatkan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak tiga orang.
Namun dikatakan dia, karena salah satunya masih memiliki tanggungan utang akhinrya diganti kurungan selama enam bulan.
"Dari puluhan napi yang diusulkan tersebut, sebagian besar diusulkan mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan dan sebagian kecil diusulkan memperoleh remisi bebas (RU-II)," terangnya.
Ia mengatakan, berdasarkan perolehan remisi yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama sebulan ada 37 napi. Kemudian pengurangan dua bulan terdapat 23 napi.
Pengurangan tiga bulan sebanyak 24 napi. Adapula pengurangan empat bulan terdapat enam napi. Serta pengurangan lima bulan terdapat satu napi.
“Napi yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan napi yang terlibat dalam berbagai kasus tindak kejahatan umum. Mulai dari pencurian, pembalakan liar, pelanggaran lalu lintas, penggelapan, perlindungan anak hingga kasus narkoba,” terangnya.
Paling banyak dikatakan dia, adalah merupakan napi kasus pencurian sebanyak 25 orang. Kemudian napi lainnya terlibat kasus narkotika sebanyak 13 Orang. Ada pula kasus cukai sebanyak dua orang, kasus penggelapan sebanyak sembilan orang, perlindungan anak sebanyak 10 orang, pelanggaran lalu lintas sebanyak empat orang. Serta kesehatan, perjudian, penipuan masing-masing tiga orang.
“Selebihnya merupakan kasus human trafficking, KDRT, kesusilaan, mata uang, pembalakan liar, pembunuhan, penadahan, penganiayaan, perampokan, psikotropika, dan kasus ketertiban dengan jumlah bervariasi,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha