PT Pura Nusapersada Raih Sertifikasi SVLK
Dian Utoro Aji
Kamis, 30 Agustus 2018 19:55:37
Sebelumnya PT Pura Nusapersada selama empat hari dilakukan audit. Proses audit dilakukan sejak tanggap 27 – 30 Agustus 2018. Hal itu dalam rangka memastikan bahan baku produksinya bebas dari ilegal logging.
Manager GA Pura Group Iwan Wijaya didampingi Management Representative PT.Pura Nusapersada Budi Susilo Kristiawan mengatakan PT Pura Nusapersada memiliki komitmen yakni mendukung program pemerintah dalam peredaran kayu secara legal. Yakni salah satunya dengan meraih sertifikasi SVLK.
“Dengan system lacak balak ini persoalan dari mana kayu itu berasal serta proses lanjutannya akan diketahui dengan jelas. Serta berlaku juga untuk produk turunan atau lanjutannya,” kata dia.
Ia mengatakan Sertifikasi SVLK itu bersifat mandatory. Artinya kewajiban yang harus dijalankan oleh PT Pura Nusapersada.
“Sertifikasi SVLK ini mengacu pada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen PHPL No.P.14/PHPL/SET/4/2016,”lanjut Iwan.Sementara itu, secara terpisah Noor Faiz Humas Pura Group menjelaskan sertifikasi legalitasi yang diperoleh PT Purapersada adalah yang ke sekian kalinya didapatkan oleh jajaran Pura Group. Disebutkan dia sebelumnya ada beberapa anak dari perusahaan Pura Group yang sudah bersertikasi SVLK.“Ada beberapa anak perusahaan Pura Group yang sudah bersertifikasi legalitas kayu baik yang bersifat mandatory maupun voluntery. Di antaranya PT. Pura Barutama yang terdiri dari Unit Paper Mill, Coating, Unit Offset, dan Unit Boxindo,” beber dia.Bagi Pura Group, dikatakan dia, hal yang bersifat mandatory termasuk SVLK ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Hal itu sebagai bukti dan komitmen kami mendukung Pemerintah,” tutupnya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Kudus – PT Pura Nusapersada yang merupakan anak dari perusahaan Pura Group meraih sertifikasi SVLK, Kamis (30/8/018). Sertifikasi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai bukti dan komitmen perusahaan untuk mendukung Pemerintah.
Sebelumnya PT Pura Nusapersada selama empat hari dilakukan audit. Proses audit dilakukan sejak tanggap 27 – 30 Agustus 2018. Hal itu dalam rangka memastikan bahan baku produksinya bebas dari ilegal logging.
Manager GA Pura Group Iwan Wijaya didampingi Management Representative PT.Pura Nusapersada Budi Susilo Kristiawan mengatakan PT Pura Nusapersada memiliki komitmen yakni mendukung program pemerintah dalam peredaran kayu secara legal. Yakni salah satunya dengan meraih sertifikasi SVLK.
“Dengan system lacak balak ini persoalan dari mana kayu itu berasal serta proses lanjutannya akan diketahui dengan jelas. Serta berlaku juga untuk produk turunan atau lanjutannya,” kata dia.
Ia mengatakan Sertifikasi SVLK itu bersifat mandatory. Artinya kewajiban yang harus dijalankan oleh PT Pura Nusapersada.
“Sertifikasi SVLK ini mengacu pada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen PHPL No.P.14/PHPL/SET/4/2016,”lanjut Iwan.
Sementara itu, secara terpisah Noor Faiz Humas Pura Group menjelaskan sertifikasi legalitasi yang diperoleh PT Purapersada adalah yang ke sekian kalinya didapatkan oleh jajaran Pura Group. Disebutkan dia sebelumnya ada beberapa anak dari perusahaan Pura Group yang sudah bersertikasi SVLK.
“Ada beberapa anak perusahaan Pura Group yang sudah bersertifikasi legalitas kayu baik yang bersifat mandatory maupun voluntery. Di antaranya PT. Pura Barutama yang terdiri dari Unit Paper Mill, Coating, Unit Offset, dan Unit Boxindo,” beber dia.
Bagi Pura Group, dikatakan dia, hal yang bersifat mandatory termasuk SVLK ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Hal itu sebagai bukti dan komitmen kami mendukung Pemerintah,” tutupnya.
Editor : Supriyadi