Rugikan Petani Tebu, APTRI Wadul ke Bareskrim Polri
Dian Utoro Aji
Jumat, 31 Agustus 2018 11:01:19
“Kami sudah mengadukan temuan rembesan gula rafinasi kepada pihak Bareskrim Polri,” kata M. Nur Khabsyin Sekretaris Jendreal DPN APTRI kepada MuriaNewsCom.
Ia mengatakan temuan rembesan tersebut merupakan tindak pidana berupa pelanggaran perdagangan gula rafinasi di pasar konsumsi. Padahal, hal itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan No 117 tahun 2015 dalam pasal 9 ayat 2.
“Peraturan itu bunyinya gula kristal hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri,”jelasnya.
Ia menjelaskan, di dalam surat pengaduannya itu, pihaknya juga melampirkan daftar temuan rembesan gula rafinasi. Disebutkan dia, ada tujuh lokasi yang mempedagangkan gula rafinasi dengan merek yang berbeda-beda.
“Untuk gula produksi PT Duta Sugar Internasional (DSI) ada penjual. Di antaranya PT Anugrah Sentosa Baru di Pontianak, Toko Lestasi terletak di Pasar Anyar Tangerang, Toko Cita di Pasar Anyar Tangerang, Toko Sukasari di pasar Citereup, dan Toko Akih Sasak di Jl Aria Cikondang Cianjur,”beber dia.Sedangkan, lanjut dia, gula produksi PT Berkah Manis Makmur (BBM) ada dua penjual. Di antaranya CV Mubarak Banjarmasin dan Toko Lestari Pasar Anyar Tangerang.Dengan demikian, pihaknya berharap supaya pelaku tindak pidan untuk dapat diproses secara hukum dan peraturan yang berlaku. Sebab, pelanggaran tersebut sangat merugikan bagi petani.“Perembesan perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi gula nasional selama bertahun-tahun sampai saat ini,” tutupnya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Kudus – Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mengadukan temuan rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi kepada Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan lantaran rembesan gula merugikan para petani tebu.
“Kami sudah mengadukan temuan rembesan gula rafinasi kepada pihak Bareskrim Polri,” kata M. Nur Khabsyin Sekretaris Jendreal DPN APTRI kepada MuriaNewsCom.
Ia mengatakan temuan rembesan tersebut merupakan tindak pidana berupa pelanggaran perdagangan gula rafinasi di pasar konsumsi. Padahal, hal itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan No 117 tahun 2015 dalam pasal 9 ayat 2.
“Peraturan itu bunyinya gula kristal hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri,”jelasnya.
Ia menjelaskan, di dalam surat pengaduannya itu, pihaknya juga melampirkan daftar temuan rembesan gula rafinasi. Disebutkan dia, ada tujuh lokasi yang mempedagangkan gula rafinasi dengan merek yang berbeda-beda.
“Untuk gula produksi PT Duta Sugar Internasional (DSI) ada penjual. Di antaranya PT Anugrah Sentosa Baru di Pontianak, Toko Lestasi terletak di Pasar Anyar Tangerang, Toko Cita di Pasar Anyar Tangerang, Toko Sukasari di pasar Citereup, dan Toko Akih Sasak di Jl Aria Cikondang Cianjur,”beber dia.
Sedangkan, lanjut dia, gula produksi PT Berkah Manis Makmur (BBM) ada dua penjual. Di antaranya CV Mubarak Banjarmasin dan Toko Lestari Pasar Anyar Tangerang.
Dengan demikian, pihaknya berharap supaya pelaku tindak pidan untuk dapat diproses secara hukum dan peraturan yang berlaku. Sebab, pelanggaran tersebut sangat merugikan bagi petani.
“Perembesan perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi gula nasional selama bertahun-tahun sampai saat ini,” tutupnya.
Editor : Supriyadi