Rabu, 19 November 2025


“Kami tengah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemilu 2019.  Seperti mencuri start kampanye. Padahal secara prosedur ini belum masuk masa kampanye,”jelas Komisioner Bawaslu Kudus Rif’an.

Ada beberapa unsur yang dinyatakan masuk dalam kampanye. Yakni unsur komulatif, seperti baliho atau bener yang tertera gambar calon, ada logo partai, dan nomor urut.

“Kalau tidak memenuhi tiga unsur komulatif itu tidak termasuk dalam kampanye. Akan tetapi kami tetap akan melakukan invetaris terhadap baliho, ataupun bener yang terdapat gambar calon,”ungkapnya.

Sampai saat ini, ia sudah mengintruksikan panwascam untuk mengivetaris alat peraga kampanye (APK). Apabila apk yang ada memenuhi tiga unsur komulatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan intansi terkait.

“Kalau ada unsur kampanye, tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan KPU, dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata dia.Selain melakukan inventaris temuan dugaan kampanye, Ia juga tengah melakukan pengawasan dalam bentuk analisa dan pengecekan data adminitrasi dari setiap calon wakil rakyat. Sebab sampai saat ini  belum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Sehingga kami saat ini tengah melakukan analisa dan pengecekan data adminitrasi dari setiap calon wakil rakayat. Apakah mungkin ada pelanggaran yang dilakukan oleh para calon legistalitf itu,”katanya.Sementara itu, masa kampanye nantinya relatif cukup panjang. Diperkirakan masa kampaye mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai 14 April 2019. Sementara penetapan DCT dijadwalkan ditetapkan KPU tanggal 20 September mendatang.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler