Ingin Punya HP, Pria di Kudus Nekat Curi Tas Warga di Masjid
Dian Utoro Aji
Senin, 17 September 2018 11:35:06
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi mengatakan pelaku warga Tanah Tinggi Tangerang Banten ini diamankan polisi karena nekat mencuri. Dari pengakuannya, pelaku baru kali ini nekat mencuri tas seorang yang berada di masjid.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, akhirnya kami melalukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (15/9/2018) kemarin pelaku kami amankan," jelasnya Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, pelaku nekat mencuri tas lantaran pelaku ingin memiliki hp. Selain itu, hasil curiannya akan digunakan kebutuhan pribadi.
"Dari keterangan pelaku, hasil curianya rencanannya untuk beli hp, selain itu juga untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.
Lanjut Agus, adapun modus pencurian yakni pelaku mengintai korban saat lengah. Pada saat korban sedang ibadah di masjid, selanjutnya pelaku mengambil tas korban."Kami berhasil mengamankan sisa uang Rp 7,5 juta, satu unit ponsel pintar yang dibeli dari hasil kejahatan," lanjutnya.Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian pasal 362 KHUPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Seorang pria nekat mencuri tas milik Arif Jauhari warga Wegu Kulon di Masjid At Taqwa, Desa Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kamis (13/9/2018). Pria yang berinisial PC nekat mencuri lantaran ingin memiliki ponsel. Akibatnya pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang kemasan ini diamankan di Mapolres Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi mengatakan pelaku warga Tanah Tinggi Tangerang Banten ini diamankan polisi karena nekat mencuri. Dari pengakuannya, pelaku baru kali ini nekat mencuri tas seorang yang berada di masjid.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, akhirnya kami melalukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (15/9/2018) kemarin pelaku kami amankan," jelasnya Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, pelaku nekat mencuri tas lantaran pelaku ingin memiliki hp. Selain itu, hasil curiannya akan digunakan kebutuhan pribadi.
"Dari keterangan pelaku, hasil curianya rencanannya untuk beli hp, selain itu juga untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.
Lanjut Agus, adapun modus pencurian yakni pelaku mengintai korban saat lengah. Pada saat korban sedang ibadah di masjid, selanjutnya pelaku mengambil tas korban.
"Kami berhasil mengamankan sisa uang Rp 7,5 juta, satu unit ponsel pintar yang dibeli dari hasil kejahatan," lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian pasal 362 KHUPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.
Editor: Supriyadi