Rabu, 19 November 2025


Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengatakan, sanksi tersebut berdasarkan intruksi dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Karena itu, mereka yang usianya sudah 23 tahun akan diberi waktu hingga akhir tahun 2018.

"Alasannya usia di atas 23 tahun seharusnya sudah melakukan perekaman. Apalagi mereka punya waktu enam tahun untuk melakukan pengurusan KTP elektronik, namun belum diurus juga. Ini akan kami blokir," kata dia, Kamis (19/9/2018).

Ia menjelaskan, pemblokiran data E-KTP dilakukan untuk memacu masyarakat yang belum melakukan perekaman. Dengan begitu, warga bisa segera mengurus perekaman E-KTP secepatnya.

"Apabila diblokir, yang jelas mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan dari e-KTP sendiri. Misalnya saat mengurus SIM, kan harus ada KTP," lanjutnya

Hanya, setelah mereka melakukan perekaman data E-KTP, data kependudukan tersebut akan kembali diaktifkan. Oleh karena ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP."Jadi kalau warga yang sudah melaporkan data akan kembali dibuka, dan dapat melakukan perekaman," katanya.Ditambahkan Putut, untuk progres perekaman e-KTP pertanggal 17 Agustus 2018 mencapai mencapai 98, 21 persen atau 619.875 warga sudah rekam. Dari jumlah penduduk di Kudus mencapai 843.847. Sedangkan untuk wajib e-KTP mencapai 74,80 persen atau sebanyak 641.160."Kalau yang belum rekam ada sebanyak 11.285 atau 1,79 persen, kemudian cetak suket ada sebanyak 94.457," tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler