Rabu, 19 November 2025


Dari keterangan pelaku Purnomo, awalnya, di hari Minggu (25/6/2018) para tersangka menonton orkes di Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kudus. Seiring perjalanan waktu terjadi keributan antarpenonton. Saat itu, Rusmijan alias Jan alias Tokik terkena lemparan batu di kepalanya. Rusmijan akhirnya membalas dengan melemparkan tanah, akhirnya ia dikroyok beberapa pemuda.

“Setelah adanya kejadian itu, kami bersama Rusmijan berkumpul kembali sambil minuman keras. Setelah itu, saya diajak Rusmijan menuju ke balai Desa Jojo. Siapa saja yang melintas di depan balai Desa Jojo menjadi sasaran pengroyokan kami,” jelasnya saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (21/9/2018).

Hingga akhirnya, korban Sandy Jasmani warga Desa Jojo melintas di depan Balai Desa Jojo pukul 19.30 WIB, Minggu (25/6/2018) lalu. Akhirnya korban menjadi sasaran pengroyokan hingga akhirnya tewas.

“Saya hanya menonjok pelaku dua kali saja. Saya ndak tau masalahnya, yang tau teman saya bernama Rusmijan,”lanjutnya.

Sementara itu, Wakapolres Kudus Kompol M. Ridhwan mengatakan motif pembunuhan tersebut karena motif balas dendam. Para pelaku patut diduga telah melanggar tindak pidana pembunuhan yang direncanakan.
Para pelaku melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 340 KHUPidana pasal 55 ayat 1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan. Kemudian melakukan tindak pidana 338 KUHPidana pasal 55 ayat 1 KHUPidana tindak pidana pengroyokan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya seorang.Para pelaku juga melakukukan tindak pidana pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.  Serta melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana pasal 55 ayat 1 KUHPidana.“Tindak pidana pembunuhan yang direncanakan ancaman hukuman pidana mati, kemudian tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman lima belas tahun, tindak pidana pengroyokan mengakibatkan mati ancaman hukuman dua belas tahun,”jelasnya.Lanjut dia, untuk pelaku pengroyokan lainnya yang diduga tujuh sampai sembilan pelaku sisanya masih dalam pengejaran. “Untuk pelaku utama atas nama Rusmijan hingga saat ini masih dalam pegejaran pihak kepolisian,”tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler