Terbentur Faktor Usia, K2 di Kudus Bisa Ikut CPNS Lewat Jalur Ini
Dian Utoro Aji
Selasa, 25 September 2018 16:38:26
Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Hendro Muswinda mengatakan, ada kemudahan bagi K2 yang terkendala batasan usia untuk mengikutu seleksi CPNS Tahun 2018. Dari KemenPAN-RB mempersilahkan honorer K2 yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS jalur PPPK.
"Hanya saja sampai saat ini regulasi peraturannya kami belum mengetahui secara pasti. Mudah-mudahan segera ada regulasi yang jelas. Sehingga teman-teman K2 bisa mengikuti seleksi CPNS," katanya, Selasa (25/9/2018).
Ia mengatakan, pada jalur PPPK tenaga honorer K2 mendapatkan dispensasi usia hingga 35 tahun. Mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.
"Namun sekali lagi kami belum mendapatkan regulasi yang jelasnya Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," papar dia.
Terkait surat pemerintah Kabupaten Kudus kepada pemerintah pusat terkait usulan penambahan formasi K2 di Kudus, ia mengaku pemerintah sudah mengirim aurat tersebut kepada KemenPAN-RB dan BKN. Hanya saja hingga sekarang belum ada responnya."Terkait surat tuntutan K2 kemarin sudah kami sampaikan. Memang hingga saat ini terkait surat itu juga belum ada tanggapan dari pemerintah pusat dalam hal ini MenPAN-RB dan BKN," jelasnya.Sebelumnya para tenaga honorer K2 di Kudus melakukan aksi di alun-alun Kabupaten Kudus, Selasa (18/9/2018) lalu. Mereka menuntut supaya mereka diangkat menjadi PNS tanpa syarat.Sementara itu, ada sebanyak 438 formasi CPNS di Kabupaten Kudus yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Jumah itu terdiri dari 362 kuota formasi umum guru, kesehatan ada sebanyak 35 kuota, teknis ada 12 kuota. Sedangkan tenaga honorer K2 ada sebanyak 29 kuota.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Wacana kemudahan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS lantaran batasan usia kemudian dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menjadi angin segar bagi K2 di Kudus. Apalagi, di Kabupaten Kudus ada sebanyak 225 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS.
Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Hendro Muswinda mengatakan, ada kemudahan bagi K2 yang terkendala batasan usia untuk mengikutu seleksi CPNS Tahun 2018. Dari KemenPAN-RB mempersilahkan honorer K2 yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS jalur PPPK.
"Hanya saja sampai saat ini regulasi peraturannya kami belum mengetahui secara pasti. Mudah-mudahan segera ada regulasi yang jelas. Sehingga teman-teman K2 bisa mengikuti seleksi CPNS," katanya, Selasa (25/9/2018).
Ia mengatakan, pada jalur PPPK tenaga honorer K2 mendapatkan dispensasi usia hingga 35 tahun. Mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.
"Namun sekali lagi kami belum mendapatkan regulasi yang jelasnya Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," papar dia.
Terkait surat pemerintah Kabupaten Kudus kepada pemerintah pusat terkait usulan penambahan formasi K2 di Kudus, ia mengaku pemerintah sudah mengirim aurat tersebut kepada KemenPAN-RB dan BKN. Hanya saja hingga sekarang belum ada responnya.
"Terkait surat tuntutan K2 kemarin sudah kami sampaikan. Memang hingga saat ini terkait surat itu juga belum ada tanggapan dari pemerintah pusat dalam hal ini MenPAN-RB dan BKN," jelasnya.
Sebelumnya para tenaga honorer K2 di Kudus melakukan aksi di alun-alun Kabupaten Kudus, Selasa (18/9/2018) lalu. Mereka menuntut supaya mereka diangkat menjadi PNS tanpa syarat.
Sementara itu, ada sebanyak 438 formasi CPNS di Kabupaten Kudus yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Jumah itu terdiri dari 362 kuota formasi umum guru, kesehatan ada sebanyak 35 kuota, teknis ada 12 kuota. Sedangkan tenaga honorer K2 ada sebanyak 29 kuota.
Editor: Supriyadi