DPRD Kudus Sidak Tanah yang Ditempati Eks Migran Aceh di Desa Gondoharum, Ini Hasilnya
Dian Utoro Aji
Kamis, 18 Oktober 2018 16:28:53
Pada kesematan itu, M.Nur Khabsyin anggota DPRD bersama Mardiyanto Ketua Komisi A DPRD Kudus langsung datang menemui warga eks migran asal Kabupaten Kudus. Keduanya berdiskusi bersama terkait keluharan warga eks migran Aceh itu.
Paimin warga Desa Gondoharum RT 5 RW 4 Kecamatan Jekulo bercerita dulunya pada tahun 1980-an, ada sebanyak 12 kartu keluarga (KK) melakukan migran di Aceh. Namun pada tahun 1999 ada gerakan Aceh merdeka (GAM), akhirnya mereka kembali ke Kudus.
"Namun setelah kembali, tanah yang semula hak milik kemudian dibeli oleh Pemkab Kudus. Sehingga setelah kami kembali di Kudus tidak punya tanah untuk ditempati. Hingga awalnya kami menempati tanah bondo deso milik desa setempat," ungkapnya.
Pada tahun 2000 lalu, ia bersama warga lainnya menuntut pemerintah untuk dicarikan tanah. Ia bersama 12 KK lainnya meminta untuk menempati tanah yang semula dulunya ditempati.
"Kami menempati tanah kami dulu, cuma ini sudah dibeli oleh Pemkab. Kami berharap supaya tanah ini kembali menjadi milik kami kembali," ungkapnya.
Mendengar keluhan tersebut Khabsyin berjanji akan berupaya meminta pemerintah Kabupaten Kudus untuk menghapus aset tanah yang ditempati eks migran Aceh. Disebutkan dia, DPRD Kudus menindaklanjuti dengan sidang paripurna untuk menyetujui penghapusan aset tersebut."Ada beberapa alternatif supaya tanah ini bisa kembali kepada warga eks migran dari Aceh. Pertama bisa dilalui dengan dana hibah dari pemkab diberikan kepada warga untuk membeli tanah tersebut," katanya.Kedua membeli tanah tersebut dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga Rp 20.000 per meter persegi. Atau alternatif ketiga, ia selaku wakil rakyat akan membeli tanah tersebut dari pemkab. Kemudian diberikan kepada warga eks migran dari Aceh."Itu luasnya ada 1646 meter persegi x Rp 20.000 jika totalnya ada Rp 32,3 juta. Itu dilihat dari harga NJOP sekarang," terangnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Anggota DPRD Kabupaten Kudus melakukan sidak di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, Kamis (18/10/2018). Wakil rakyat ini melakukan peninjauan tanah pemerintah kabupaten Kudus yang ditempati eks migran dari Aceh.
Pada kesematan itu, M.Nur Khabsyin anggota DPRD bersama Mardiyanto Ketua Komisi A DPRD Kudus langsung datang menemui warga eks migran asal Kabupaten Kudus. Keduanya berdiskusi bersama terkait keluharan warga eks migran Aceh itu.
Paimin warga Desa Gondoharum RT 5 RW 4 Kecamatan Jekulo bercerita dulunya pada tahun 1980-an, ada sebanyak 12 kartu keluarga (KK) melakukan migran di Aceh. Namun pada tahun 1999 ada gerakan Aceh merdeka (GAM), akhirnya mereka kembali ke Kudus.
"Namun setelah kembali, tanah yang semula hak milik kemudian dibeli oleh Pemkab Kudus. Sehingga setelah kami kembali di Kudus tidak punya tanah untuk ditempati. Hingga awalnya kami menempati tanah bondo deso milik desa setempat," ungkapnya.
Pada tahun 2000 lalu, ia bersama warga lainnya menuntut pemerintah untuk dicarikan tanah. Ia bersama 12 KK lainnya meminta untuk menempati tanah yang semula dulunya ditempati.
"Kami menempati tanah kami dulu, cuma ini sudah dibeli oleh Pemkab. Kami berharap supaya tanah ini kembali menjadi milik kami kembali," ungkapnya.
Mendengar keluhan tersebut Khabsyin berjanji akan berupaya meminta pemerintah Kabupaten Kudus untuk menghapus aset tanah yang ditempati eks migran Aceh. Disebutkan dia, DPRD Kudus menindaklanjuti dengan sidang paripurna untuk menyetujui penghapusan aset tersebut.
"Ada beberapa alternatif supaya tanah ini bisa kembali kepada warga eks migran dari Aceh. Pertama bisa dilalui dengan dana hibah dari pemkab diberikan kepada warga untuk membeli tanah tersebut," katanya.
Kedua membeli tanah tersebut dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga Rp 20.000 per meter persegi. Atau alternatif ketiga, ia selaku wakil rakyat akan membeli tanah tersebut dari pemkab. Kemudian diberikan kepada warga eks migran dari Aceh.
"Itu luasnya ada 1646 meter persegi x Rp 20.000 jika totalnya ada Rp 32,3 juta. Itu dilihat dari harga NJOP sekarang," terangnya.
Editor: Supriyadi