Rabu, 19 November 2025


“Itu hoax. Kami masih melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi, Selasa (23/10/2018).

Ia mengatakan penyebar berita hoax bisa dipenjara selama enam tahun kurungan penjara. Selain itu juga, pelaku penyebar berita hoax terancam denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2006 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman kurangan penjara maksimal enam tahun,” kata dia.

Baca Juga: 

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung mengeshare informasi di media sosial. Apalagi informasi yang dishare belum tentu kebenarannya.“Masyarakat jangan mudah percaya dengan berita hoax. Masyarakat jangan asal share, dicek dulu kebenarannya,”pintanya.Sebelumnya, tersebar akhir-akhir ini di media sosial khususnya facebook dihebohkan dengan kabar penculikan anak di wilayah Kabupaten Kudus. Informasi yang disampaikan dari akun pribadi maupun digrup tesebut membuat resah masyarakat.Salah satu akun facebook bernama Viea Novie menggunggah kabar penculikan anak dimedia sosial facebook. Diunggahan yang terdapat gambar seorang ibu-ibu itu, dituliskan penculikan terjadi di Desa Lau Kecamatan Dawe dan di Desa Bae Kecamatan Bae. Diunggahan itu juga mengimbau masyarakat yang memiliki ponakan atau adik untuk dijaga keselamatannya.“Penculikan anak udah sampai Desa Lau dan Desa Bae yang punya adik, ponakan atau adik kandung harap dijaga ya demi keselamatan keluarga kecil anda terima kasih wassalam,” tulisnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler