Kamis, 20 November 2025


Seperti terlihat di jalan Niti Semito turut Desa Ploso, Kecamatan Jati. Sejumlah angkutan berbagai jurusan yang mangkal itu, nampak terlihat kaca belakang angkutan dipasangi gambar caleg.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Apalagi, pemasangan gambar caleg itu dinilai melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu Kudus Kasmi’an berjanji akan melakukan langkah untuk penertiban. Ia mengaku, beberapa waktu lalu sudah melakukan upaya tindak lanjut. Yakni dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten Kudus.

“Tentunya kami akan melakukan tindak lanjut. Hanya saja ini merupakan kewenangan dari pihak Dishub Kudus. Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi terlebih dahulu. Kemungkinan nantinya terkait itu bisa diterapkan aturan tentang undang-undang lalu lintas,” terangnya, saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (24/10/2018).

Ia mengatakan, untuk peraturan sendiri memang secara tekstual tidak tertulis di peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hanya saja, ia sebagai Bawaslu Kudus berkomitmen akan melakukan pengawasan yang ada.“Di dalam PKPU secara tekstual memang tidak tertulis terkait branding gambar caleg. Maka dari iru, kami melakukan koordinasi dengan Dishub Kudus untuk melakukan langkah selanjutnya. Kalau memang itu menjadi tindak lanjut pihak Dishub. Tentunya, dua lembaga ini akan melakukan penertiban,” ungkapnya.Semantara itu, secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus M Wahibul Minan mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait maraknya branding caleg pada angkutan umum. Selain itu, juga akan memberikan peringatan terhadap  partai politik serta caleg bersangkutan."Kami juga akan komunikasi dengan Dishub dan Satpol PP untuk melakukan tindak lanjut,” tambahnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler