Bawaslu Kudus Siap Tertibkan Angkutan Bergambar Caleg
Dian Utoro Aji
Jumat, 26 Oktober 2018 14:27:15
Turut hadir dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Polres Kudus, partai politik, pengusaha angkutan kabupaten umum, dan beberapa LSM. Mereka diberikan sosialisasi tentang tahapan dan larangan kampanye pada pemilu 2019. Termasuk branding mobil angkutan umum dengan gambar caleg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan mengatakan rapat koordinasi tersebut sebagai upaya kampanye kepada peserta pemilu yang dilakukan Bawaslu Kudus. Termasuk dengan kampanye yang melanggar peraturan undang-undangan.
“Intinya ini selain kampanye pemilihan umum juga adalah menindaklanjuti maraknya kendaraan umum seperti angktan umum yang terdapat atau dibranding dengan gambar caleg,” katanya, Jumat (26/10/2018).
Minan saapan akrabnya mengatakan, untuk mobil angkutan umum yang terdapat gambar politik itu tidak diperbolehkan. Hanya saja, yang diperbolehkan adalah kendaraan pribadi atau pengurus parpol.
“Bukan mobil umum, bukan yang berplat kuning. Tapi yang berpelat hitam. Karena beda kendaraan hak milik dengan kendaraan pribadi. Parpol boleh menempel stikter atau branding pemilu 2019 di kendaraan pribadi atau kendaraan pengurus parpol,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Naly Syarifah mengatakan memang tidak ada peraturan khusus terkait branding mobil angkutan umum yang terdapat gambar caleg. Namun mengacu pada pasal 51 Ayat 2 Huruf D Peraturan KPU no.23/2018/ tentang pemasangan alat peraga. Dipasal tersebut diatur kendaraan pribadi atau pengurus parpol yang boleh memasang atribut parpol.“Ini berarti kendaraan umum, seperti angkutan tidak diperbolehkan untuk memasang atribut parpol. Apalagi memasang gambar caleg,” jelasnya.Lanjutnya, apabila gambar caleg di angkutan umum itu disebut sebagai stiker, itu jelas bukan stiker. Sebab, kategori stiker itu ukurannya 10 cm. Sedangkan gambar caleg yang terpasang di angkutan umum itu, ukurannya lebih dari 10 cm.“Artinya melanggar, ketika itu dilarang berarti Bawaslu berkoordinas dengan intansi terakit untuk melakukan penertiban,” tandasnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus mengadakan rapat koordinasi tahapan kampanye pemilu 2019 di aula kantor Bawasalu Kudus, Jumat (26/10/2018). Pada rapat tersebut mereka membahas tentang mobil branding pada pemilu 2019. Alhasil, Bawaslu Kudus bakal makukan penertiban terhadap angkutan umum yang terdapat gambar calon legislatif (caleg).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Polres Kudus, partai politik, pengusaha angkutan kabupaten umum, dan beberapa LSM. Mereka diberikan sosialisasi tentang tahapan dan larangan kampanye pada pemilu 2019. Termasuk branding mobil angkutan umum dengan gambar caleg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan mengatakan rapat koordinasi tersebut sebagai upaya kampanye kepada peserta pemilu yang dilakukan Bawaslu Kudus. Termasuk dengan kampanye yang melanggar peraturan undang-undangan.
“Intinya ini selain kampanye pemilihan umum juga adalah menindaklanjuti maraknya kendaraan umum seperti angktan umum yang terdapat atau dibranding dengan gambar caleg,” katanya, Jumat (26/10/2018).
Minan saapan akrabnya mengatakan, untuk mobil angkutan umum yang terdapat gambar politik itu tidak diperbolehkan. Hanya saja, yang diperbolehkan adalah kendaraan pribadi atau pengurus parpol.
“Bukan mobil umum, bukan yang berplat kuning. Tapi yang berpelat hitam. Karena beda kendaraan hak milik dengan kendaraan pribadi. Parpol boleh menempel stikter atau branding pemilu 2019 di kendaraan pribadi atau kendaraan pengurus parpol,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Naly Syarifah mengatakan memang tidak ada peraturan khusus terkait branding mobil angkutan umum yang terdapat gambar caleg. Namun mengacu pada pasal 51 Ayat 2 Huruf D Peraturan KPU no.23/2018/ tentang pemasangan alat peraga. Dipasal tersebut diatur kendaraan pribadi atau pengurus parpol yang boleh memasang atribut parpol.
“Ini berarti kendaraan umum, seperti angkutan tidak diperbolehkan untuk memasang atribut parpol. Apalagi memasang gambar caleg,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila gambar caleg di angkutan umum itu disebut sebagai stiker, itu jelas bukan stiker. Sebab, kategori stiker itu ukurannya 10 cm. Sedangkan gambar caleg yang terpasang di angkutan umum itu, ukurannya lebih dari 10 cm.
“Artinya melanggar, ketika itu dilarang berarti Bawaslu berkoordinas dengan intansi terakit untuk melakukan penertiban,” tandasnya.
Editor: Supriyadi