Rabu, 19 November 2025


Komisioner Bawaslu Kudus Kasmi'an mengatakan pelaksaanaan kampanye baru sekitar satu bulan. Namun sudah ada sebanyak 300 pelanggaran APK. Hal itu terdiri dari baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, hingga stiker.

”Rinciannya baliho ada sebanyak 18 APK yang melanggar. Kemudian spanduk ada 23 buah, poster 168 buah, stiker 68 buah, dan bendera ada sebanyak 21 buah. Lalu ada juga umbul-umbul dan biloboard atau vidiotron masing- masing satu pelanggaran. Jika ditotal keseluruhan ada sebanyak 300 apk yang melanggar," jelasnya, Senin (29/10/2018).

Adapun langkah yang dilakukan Bawaslu Kudus yakni dengan langkah preventif. Yakni dengan melakukan pendekatan personel kepada pihak partai politik. Dengan demikian, nantinya akan terciptanya pemilu yang bermartabat.

"Kemarin ada yang memakai pendekatan personel. Setelah dari pengurus partai langsung menurunkan bendera yang melanggar aturan kampanye. Supaya dipindahkan dengan tempat-tempat yang dilarang seperti masjid, sekolahan, rumah sakit. Paling tidak dengan radius 10 meter dari tempat tersebut," papar dia.Hanya saja, apabila ada parpol yang tetap membandel Bawaslu Kudus tidak segan-segan akan melakukan penertiban. Yakni dengan melakukan rekomendasi kepada KPU dan intansi terkait untuk melakukan penertiban."Kami tentunya juga melakukan inventaris APK mana saja yang melanggar. Kemudian kami rekom untuk ditertibkan," tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler