Rabu, 19 November 2025


Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan barang yang dimusnahkan, adalah barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Desember 2017 sampai dengan Juli 2018.  Perkiraan berat barang mencapai 15 ton.

"Barang-barang tersebut berupa 28 buah alat pemanas, 8 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 132 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 37.724 keping pita cukai diduga palsu, 9.831.779 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 2.040 batang sigaret kretek tangan (SKT) serta 791 kilogram tembakau iris," papar, Rabu (12/12/2018).

[caption id="attachment_153551" align="alignnone" width="665"] Salah seorang petugas melakukan pengecekan sebelum jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di TPA Tanjungrejo Kudus, Rabu (12/12/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)[/caption]

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun barang hasil penindakan di TPA Tanjungrejo Kudus. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7,43 miliar.
"Dampak rokok ilegal tersebut jika beredar di pasaran menimbulkan potensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dan sektor cukai sebesar Rp 4,64 miliar," ungkapnya.Sementara itu, ditambahkan dia sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 .601 .044 batang rokok SKM."Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16 miliar  dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 12,99 miliar. Dibandingkan tahun 2017, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 2,05%, dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak," tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler