Viral Sanksi Non Peserta BPJS di Medsos, Ini Penjelasan BPJS Kudus

Dian Utoro Aji
Kamis, 20 Desember 2018 17:02:30


Murianews, Kudus - Masyarakat Kabupaten Kudus kembali diresahkan dengan informasi mengenai masyarakat yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019 tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Informasi tersebut bahkan kembali ramai dan diedarkan melalui media sosial.
Di pemberitahuan tersebut, masyarakat yang belum mendaftarkan diri dari anggota keluarganya setelah tanggal 1 Januari 2019 dikenakan sanksi adminitrasi berupa pencabutan layanan publik tertentu. Meliputi Izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menanggapi informasi itu Rahmadi Dwi P Kabid SDM Umum dan Komlik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus menegaskan jika informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, informasi tersebut bukan dari BPJS Kesehatan. Poster tersebut dibuat oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS Kesehatan.\

“Dapat kami informasikan bahwa saat ini poster tersebut telah dicabut. Diharapkan kedepannya tidak terjadi hal serupa,” papar dia saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).
Ia mengatakan, penerapan sanksi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau lebih dikenal dengan peserta perorangan bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Melainkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah. Baik dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
“Adapun ketentuannya mengenai sanksi telah dijabarkan dalam perpres no 82 tahun 2018. Serta kami sudah berkoordinsi dengan pemerintah,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, apabila sanksi tersebut waktunya akan dilakukan, maka BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada intansi terkait.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait sanksi tersebut. Hanya saja kewenangan tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Misalnya disebutkan sanksinya ada tidak menertibkan izin IMB. Itu yang memiliki kewenangan instansi terkait bukan dari BPJS. Kami masih menunggu,” tandasnya.
Editor: Supriyadi
Di pemberitahuan tersebut, masyarakat yang belum mendaftarkan diri dari anggota keluarganya setelah tanggal 1 Januari 2019 dikenakan sanksi adminitrasi berupa pencabutan layanan publik tertentu. Meliputi Izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menanggapi informasi itu Rahmadi Dwi P Kabid SDM Umum dan Komlik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus menegaskan jika informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, informasi tersebut bukan dari BPJS Kesehatan. Poster tersebut dibuat oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS Kesehatan.\

“Dapat kami informasikan bahwa saat ini poster tersebut telah dicabut. Diharapkan kedepannya tidak terjadi hal serupa,” papar dia saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).
Ia mengatakan, penerapan sanksi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau lebih dikenal dengan peserta perorangan bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Melainkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah. Baik dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
“Adapun ketentuannya mengenai sanksi telah dijabarkan dalam perpres no 82 tahun 2018. Serta kami sudah berkoordinsi dengan pemerintah,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, apabila sanksi tersebut waktunya akan dilakukan, maka BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada intansi terkait.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait sanksi tersebut. Hanya saja kewenangan tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Misalnya disebutkan sanksinya ada tidak menertibkan izin IMB. Itu yang memiliki kewenangan instansi terkait bukan dari BPJS. Kami masih menunggu,” tandasnya.
Editor: Supriyadi