Jumat, 21 November 2025


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan, pihaknya sebelumnya memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun dan mengemas Barang kena Cukai (BKC). Yakni berupa rokok yang diduga ilegal di daerah Jepara. Setelah itu, tim intelejen kemudian melakukan pengecekan pada Kamis (20/12/2018) kemarin.

Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus pertama melakukan penindakan di Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Pihaknya berhasil mengamankan rokok sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 158.650 batang. Diperkirakan nilai barang Rp 113.43 juta. Total Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 74.89 juta.

“Tim Bea Cukai Kudus selanjutnya bergerak melanjutkan pengungangkapan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Kami kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa  rokok SKM sebanyak 380.250 batang. Total Perkiraan Nilai Barang Rp 271.87 juta, apabila potensi kerugian negara Rp 179.50 juta,” ungkapnya.
Masih di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus kembali menemukan barang bukti rokok ilegal. Pihaknya kembali berhasil mengamakan sebanyak 161.600 batang rokok ilegal.“Kemudian total perkiraan nilai barang   Rp 115.54 juta,  kerugian negara mencapai Rp 76.28 juta,” tandasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler