Curi HP, Warga Blora Diringkus Polsek Gebog

Dian Utoro Aji
Sabtu, 5 Januari 2019 16:36:36


Murianews, Kudus - Polsek Gebog berhasil menangkap pelaku pencuri handphone di Puskesmas Gondosari Kecamatan Gebog yang terjadi pada Sabtu (29/12/2018) lalu. Pelaku Alek Mustaka warga Desa Semawur, Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora diamankan polisi di pinggir jalan raya turut Kelurahan Pengkol Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, Jumat (4/1/2019) kemarin.
Kapolsek Gebog AKP Muhaimin membenarkan telah menangkap pencurian hp di Puskesmas Gondosari Kecamatan Gebog. Pelaku saat ini sudah diamakan di Mapolsek Gebog.
“Kejadiannya itu pada Sabtu (29/12/2018) lalu. Pelaku mencuri Hp milik Novik Sri Rezeki warga Margojero Kecamatan Dawe di Puskesmas Gondosari Kecamatan Gebog,” jelasnya Sabtu (5/1/2019).
Seteah itu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian pada hari Kamis (3/1/2019) kemarin Unit Reskrim Polsek Gebog mendapatkan informasi keberadaan HP milik korban. Hp itu berada di wilayah Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
“Selanjutnya, personel mengecek keberadaan HP tersebut. Kami berhasil menangkap penadah Kiswati warga Desa Sendangsari Kecamatan Blora. Dari keterangan penadah, ia mendapatkan Hp itu dari pelaku Alek Mustaka,” terangnya.
Keesokan harinya pada Jumat (5/1/2018) Unit Reskrim Polsek Gebog melakukan penyelidikan pelaku di wilayah Kabupaten Jepara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Pinggir Jalan Raya turut Kelurahan Pengkol Kecamatan Jepara kabupaten Jepara.
“Saat ini pelaku kemudian sudah diamankan di Mapolsek Gebog untuk penyelidikan lebih lanjut.Pelaku diamcam pasal 362 KUH Pidana perkara pencurian,” tandasnya.
Editor : Supriyadi
Kapolsek Gebog AKP Muhaimin membenarkan telah menangkap pencurian hp di Puskesmas Gondosari Kecamatan Gebog. Pelaku saat ini sudah diamakan di Mapolsek Gebog.
“Kejadiannya itu pada Sabtu (29/12/2018) lalu. Pelaku mencuri Hp milik Novik Sri Rezeki warga Margojero Kecamatan Dawe di Puskesmas Gondosari Kecamatan Gebog,” jelasnya Sabtu (5/1/2019).
Seteah itu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian pada hari Kamis (3/1/2019) kemarin Unit Reskrim Polsek Gebog mendapatkan informasi keberadaan HP milik korban. Hp itu berada di wilayah Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
“Selanjutnya, personel mengecek keberadaan HP tersebut. Kami berhasil menangkap penadah Kiswati warga Desa Sendangsari Kecamatan Blora. Dari keterangan penadah, ia mendapatkan Hp itu dari pelaku Alek Mustaka,” terangnya.
Keesokan harinya pada Jumat (5/1/2018) Unit Reskrim Polsek Gebog melakukan penyelidikan pelaku di wilayah Kabupaten Jepara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Pinggir Jalan Raya turut Kelurahan Pengkol Kecamatan Jepara kabupaten Jepara.
“Saat ini pelaku kemudian sudah diamankan di Mapolsek Gebog untuk penyelidikan lebih lanjut.Pelaku diamcam pasal 362 KUH Pidana perkara pencurian,” tandasnya.
Editor : Supriyadi