Rabu, 19 November 2025


Mereka melakukan aksi dari start dari Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Setelah itu mereka berjalan menuju ke Kejaksaan Negeri Kudus. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan proyek aspirasi DPRD Kudus 2019 kurang lebih Rp 97 miliar. Tangkap oknum dewan makelar korupsi. Proyek aspirasi sama dengan gratifikasi dan korupsi.

Ketua KMKB Sururi Mujib dalam orasinya mengatakan, sebanyak Rp 97,5 miliar uang rakyat diduga dijadikan ajang gratifikasi oleh oknum anggota DPRD Kudus. Modus yang digunakan di antaranya menggunakan uang rakyat tersebut dialokasikan dalam kegiatan proyek infrastruktur, publikasi, kegiatan sosial dan kunker.

“Setidaknya ada 568 paket proyek yang dibagi secara mandiri oleh 45 anggota dewan dengan jatah nominal proyek bervariasi,” jelasnya, Selasa (15/1/2019).

[caption id="attachment_155234" align="alignnone" width="665"] Besarnya aspirasi dewan dianggap menjadi salah satu ajang jalan untuk melakukan korupsi terhadap uang rakyat. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)[/caption]

Ia mengatakan dari data yang dikumpulkan KMKB jatah anggota biasa dengan unsur pimpinan dewan berbeda-beda. Proyek aspirasi nominal terbesar mencapai Rp 6,2 miliar dan terendah Rp. 1,2 miliar.“Nominal terendah adalah jatah minimal untuk masing-masing anggota. Dengan kata lain, jatah nominal dapat berubah lebih besar bergantung pada kemampuan personal anggota dewan mengajukan judul proyek dalam pembahasan RAPBD 2019,” terangnya.Untuk itu, KMKB mendesak kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri untuk segera bertindak. Pihaknya secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi proyek aspirasi DPRD Kudus segera dilakukan.“KMKB akan senantiasa mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Sehingga tidak ada lagi tradisi proyek aspirasi dewan yang sejatinya hanya mengatasnamakan rakyat untuk melakukan korupsi dan gratifikasi,” tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler