Jumat, 21 November 2025


Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan, pada awal tahun ini pihaknya telah berhasil mengamankan 96 ribu batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di wilayah Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

”Pada hari Selasa (15/1/2019) kemarin Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun/mengemas Barang kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di daerah Jepara,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan diduga tempat penyimpanan rokok ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh fakta terdapat BKC berupa rokok jenis SKM reguler yang diduga illegal beserta pita cukai palsu.
”Kami berhasil mengamankan 96 ribu rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM),” ungkapnya.Saat ini barang hasil tindakan sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Dari hasil penindakan itu, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 68,64 juta. ”Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 45,31 juta,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler