Kamis, 20 November 2025


Dari pantauan di lapangan, terlihat APK itu terpasang di sebelah barat masjid. Tampak pasangan calon legislatif terlihat dari jalan. Hanya saja, jarak antara masjid itu sangat dekat sekali. Bahkan tidak sampai 10 meter dari masjid tersebut.

Baharrudin Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kudus saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan APK tersebut jelas melanggar. Apalagi keberadaannya yang tak jauh dari tempat ibadah.

“Itu melanggar mas,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Ia mengatakan, untuk pemasangan APK sudah diatur dalam peraturan KPU Kabupaten Kudus. Yakni keputusan pemilihan umum Kabupaten Kudus nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan tempat atau lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2019.

“Jelas pemasangan tersebut dilarang,” lanjutnya.
Sebab, lanjut dia di peraturan KPU Kudus nomor 74 itu jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) paling tidak berjarak radius 10 meter.“Untuk itu kami akan tindak lanjut dengan mengecek ke lokasi kemudian menginvertasi bersama-sama dengan teman-teman Panwascam,” ujarnya.Ditambahkan dia, rencananya awal bulan Februari mendatang akan dilakukan penertiban APK. Ia mengaku saat ini masih menginvertarisir APK yang melanggar.“Rencana bulan Februari nanti kami akan melakukan penertiban.” ujarnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler