Bupati Kudus Bakal Pecat ASN yang Terlibat Narkoba
Dian Utoro Aji
Kamis, 24 Januari 2019 11:40:33
Tamzil mengatakan, ASN di lingkungan yang terlibat narkoba di Kudus akan memberi sanksi tegas. Yakni akan dipecat secara langsung.
"PNS terlibat Narkoba akan langsung kami pecat. Tidak ada pembinaan karena sudah diatur," katanya dengan tegas, Kamis (24/1/2019).
Ia mengatakan, kedepan akan melakukan pengetesan urin bagi setiap ASN. Pengetesan urin dilakukan secara mendadak. Sehingga apabila ada ASN yang positif narkoba bisa diketahui.
"Kami akan melakukan tes urin secara mendadak. Untuk waktunya itu rahasia," lanjutnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Kretek itu Kabupaten Kudus termasuk pada peta peredaran narkoba. Hal itu memacu pemkab untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba.
"Kabupaten Kudus termasuk peta perdaran narkoba. Hal ini wajib kita perangi, kita berantas barang haram itu," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada relawan atau relawan narkoba untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jangan sampai narkoba ada di Kudus."Kami harapkan Polres Kudus agar selalu menindaklanjuti kasus narkoba. Memerangi bersama barang haram itu. Jangan sampai narkoba ada di Kudus," tegasnya.Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan pada tahun 2018 lalu ada sebanyak 22 kasus. Sedangkan pada bulan Januari ini ada dua kasua narkoba yany berhasil diungkap."Untuk ASN di Kudus belum ada," katanya.Meskipun demikian, ia mengaku telah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba. "Kami rutin sosialisasi ke desa-desa. Kami juga sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap barang haram," tandasnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Bupati Kudus HM Tamzil berjanji akan memecepat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus yang terlibat nakorba. Hal itu diungkapkan saat melantik pengurus DPC Geram Kabupaten Kudus di PO Haryanto Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kamis (24/1/2019).
Tamzil mengatakan, ASN di lingkungan yang terlibat narkoba di Kudus akan memberi sanksi tegas. Yakni akan dipecat secara langsung.
"PNS terlibat Narkoba akan langsung kami pecat. Tidak ada pembinaan karena sudah diatur," katanya dengan tegas, Kamis (24/1/2019).
Ia mengatakan, kedepan akan melakukan pengetesan urin bagi setiap ASN. Pengetesan urin dilakukan secara mendadak. Sehingga apabila ada ASN yang positif narkoba bisa diketahui.
"Kami akan melakukan tes urin secara mendadak. Untuk waktunya itu rahasia," lanjutnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Kretek itu Kabupaten Kudus termasuk pada peta peredaran narkoba. Hal itu memacu pemkab untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba.
"Kabupaten Kudus termasuk peta perdaran narkoba. Hal ini wajib kita perangi, kita berantas barang haram itu," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada relawan atau relawan narkoba untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jangan sampai narkoba ada di Kudus.
"Kami harapkan Polres Kudus agar selalu menindaklanjuti kasus narkoba. Memerangi bersama barang haram itu. Jangan sampai narkoba ada di Kudus," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan pada tahun 2018 lalu ada sebanyak 22 kasus. Sedangkan pada bulan Januari ini ada dua kasua narkoba yany berhasil diungkap.
"Untuk ASN di Kudus belum ada," katanya.
Meskipun demikian, ia mengaku telah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba. "Kami rutin sosialisasi ke desa-desa. Kami juga sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap barang haram," tandasnya.
Editor: Supriyadi