Rabu, 19 November 2025


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan pihaknya mencatat ada sebanyak 225 caleg yang laporan LPSDK-nya pada 2 Januari 2019 lalu. Tetapi setelah dilakukan pengawasan di lapangan ditemukan 10 caleg dari enam partai politik yang menulis 0 rupiah namun kedapatan memasang Alat Peraga kampanye.

“Bawaslu Kabupaten Kudus telah memanggil enam Partai Politik tersebut untuk dimintai klarifikasi,” terangnya.

Ia mengatakan, adapun rincian partai politik tingkat kabupaten Kudus yang telah di undang Bawaslu Kabupaten Kudus adalah PDIP (2 caleg), Partai Golkar ( 1 caleg), Partai garuda (1 caleg), PSI ( 3 Caleg), PAN (2 Caleg) dan Partai Demokrat (1 caleg).

Dari hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa perwakilan dari DPC/DPD Parpol yang bersangkutan mengakui adanya pemasangan APK. Akan tetapi ada caleg yang sengaja tidak melaporkan karena tidak mendapatkan nota pembelian APK.

“Sehingga partai tidak bisa menginput datanya ke Si Dakam, ada juga yang sudah melaporkan ke internal partai namun karena waktu yang sudah mepet (sebelum tanggal 2 Januari 2019) sehingga akan dilaporkan pada periode berikutnya,” ujarnya.
Meskipun hasil kroscek dan klarifikasi LPSDK enam caleg tersebut nihil namun faktanya mereka telah mengeluarkan biaya kampanye dengan memasang APK sebelum LPSDK-nya di laporkan.“Hal ini mejadi pelajaran bagi Caleg untuk melaksanakan ketaatan dalam memahami dan melaksanakan regulasi Pemilu. Selanjutnya kami kemudian mengirimkan surat tertanggal 15 Januari 2019 kepada parpol peserta pemilu yang telah di klarifikasi agar melakukan pembinaan kepada para caleg yang LPSDK-nya nol rupiah,” katanya.Minan menambahkan jika laporan mereka tidak sesuai bisa jadi akan dapat sanksi administrasi untuk tidak dilantik jika menang. Bahkan ia menyebutkan sanksinya bisa tidak akan dilantik sampai proses itu selesai.“Memang diakuinya, pada LPSDK yang tanggal 2 Januari tidak ada konsekuensi apapun, tapi kalau tidak sesuai maka pada laporan penerimaan dan Pengeluaran dana kampanye (LPPDK) bisa mendapat sanksi administrasi, kalau menang tidak akan dilantik sampai proses tersebut selesai,” pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler