1 Truk Rokok Ilegal Ditangkap Bea Cukai Kudus, 400 Ribu Batang Rokok Diamankan
Dian Utoro Aji
Jumat, 25 Januari 2019 14:25:59
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengatakan, dari hasil penggagalan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara pada Rabu (23/1/2019) kemarin, pihaknya behasil menyita 400 ribu batang rokok ilegal. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 286 juta.
“Sedangkan untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 188,82 juta,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pada Rabu (23/1/2019) kemarin tim Bea Cukai Kudus memperoleh adanya sebuah barang kena cukai rokok diduga ilegal. Barang itu diangkut menggunakan sebuah truk dari wilayah Kabupaten Jepara.
“Selanjutnya Tim Seksi Intelijen dan Penindakan melakukan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan Jepara – Kudus dan Jepara – Pati. Pada pukul 12.00 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang terparkir di sebuah ekspedisi di pinggir Jalan Raya Bugel-Jepara,” katanya.Selanjutnya, tim segera melakukan penegahan terhadap sarana pengangkut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut, barang bukti beserta pemilik ekspedisi yang berinisial R (40 tahun) diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Bea Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengatakan, dari hasil penggagalan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara pada Rabu (23/1/2019) kemarin, pihaknya behasil menyita 400 ribu batang rokok ilegal. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 286 juta.
“Sedangkan untuk kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 188,82 juta,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pada Rabu (23/1/2019) kemarin tim Bea Cukai Kudus memperoleh adanya sebuah barang kena cukai rokok diduga ilegal. Barang itu diangkut menggunakan sebuah truk dari wilayah Kabupaten Jepara.
“Selanjutnya Tim Seksi Intelijen dan Penindakan melakukan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan Jepara – Kudus dan Jepara – Pati. Pada pukul 12.00 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang terparkir di sebuah ekspedisi di pinggir Jalan Raya Bugel-Jepara,” katanya.
Selanjutnya, tim segera melakukan penegahan terhadap sarana pengangkut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut, barang bukti beserta pemilik ekspedisi yang berinisial R (40 tahun) diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Supriyadi