Kamis, 20 November 2025


Kapolres Kudus AKBP Saptono,  melalui  Kasat Narkoba AKP Sukadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkap kepada pelaku pengedar narkoba. Keduanya diduga menjual pil atau obat keras tanpa izin edar.

“Ya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba,” jelasnya, Rabu (6/2/2019).

Ia mengatakan, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di lokasi berbeda. Salah satunya di Desa Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu Kudus. Penangkapan sejumlah tersangka itu terjadi pada Senin (4/2/2019) kemarin.

“Salah satu tersangka tercatat berinisial BB. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil jenis obat warna Kuning berlogo MF, uang Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut dan satu  buah HP merk LG warna putih," ucapnya.
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba tersebut berhasil membekuk satu pelaku lagi berinisial AS Als Sentot (24) warga Kecamatan Gajah Demak. Pelaku tersebut yang kuat diduga sebagai pengedar pil atau obat keras tanpa izin edar.“Dari tangan tersangka AS, Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 435 butir pil warna putih logo Y, 1.790 butir pil warna kuning logo MF, 541 bungkus plastik klip ukuran 4 x 6, 1 unit HP merk Xiomy warna hitam dan uang Rp 160.000,- yang diduga hasil penjualan barang tersebut,” jelasnya.Kini kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Kudus. Keduanya dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler