Rabu, 19 November 2025


Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengatakan, petugas Bea Cukai Kabupate Kudus kembali mengamankan rokok ilegal. Ada sebanyak sebanyak 313.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas.

“Total perkiraan nilai barang yakni Rp 223.79 juta. Kemudian total potensi kerugian negera mencapai Rp 147,75 juta,” paparnya, Jumat (8/2/2019).

Ia mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi adanya adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) yang diduga ilegal. Pengiriman itu menggunakan sebuah Mobil Minibus merek Daihatsu Luxio warna hitam  dengan nomor polisi yang terpasang K-8673-TC dari wilayah Kabupaten Jepara.

“Selanjutnya tim melakukan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan  Jepara – Kudus, Jepara – Pati, dan Jepara – Demak. Pada pukul 18.00 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan ke arah Jl. Pecangaan-Damaran, Kecamatan Pecangaan, kabupaten Jepara,”Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud. Setelah itu melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM.“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir yang berinisial AF (33 tahun) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler