Bea Cukai Kudus Amankan 313 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 147,75 Juta
Dian Utoro Aji
Jumat, 8 Februari 2019 15:45:00
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengatakan, petugas Bea Cukai Kabupate Kudus kembali mengamankan rokok ilegal. Ada sebanyak sebanyak 313.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas.
“Total perkiraan nilai barang yakni Rp 223.79 juta. Kemudian total potensi kerugian negera mencapai Rp 147,75 juta,” paparnya, Jumat (8/2/2019).
Ia mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi adanya adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) yang diduga ilegal. Pengiriman itu menggunakan sebuah Mobil Minibus merek Daihatsu Luxio warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang K-8673-TC dari wilayah Kabupaten Jepara.
“Selanjutnya tim melakukan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan Jepara – Kudus, Jepara – Pati, dan Jepara – Demak. Pada pukul 18.00 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan ke arah Jl. Pecangaan-Damaran, Kecamatan Pecangaan, kabupaten Jepara,”Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud. Setelah itu melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM.“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir yang berinisial AF (33 tahun) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali mengamakan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Ada sebanyak 313 ribu batang rokok jenis SKM yang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 147,75 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengatakan, petugas Bea Cukai Kabupate Kudus kembali mengamankan rokok ilegal. Ada sebanyak sebanyak 313.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas.
“Total perkiraan nilai barang yakni Rp 223.79 juta. Kemudian total potensi kerugian negera mencapai Rp 147,75 juta,” paparnya, Jumat (8/2/2019).
Ia mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi adanya adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) yang diduga ilegal. Pengiriman itu menggunakan sebuah Mobil Minibus merek Daihatsu Luxio warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang K-8673-TC dari wilayah Kabupaten Jepara.
“Selanjutnya tim melakukan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan Jepara – Kudus, Jepara – Pati, dan Jepara – Demak. Pada pukul 18.00 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan ke arah Jl. Pecangaan-Damaran, Kecamatan Pecangaan, kabupaten Jepara,”
Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud. Setelah itu melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM.
“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir yang berinisial AF (33 tahun) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Editor: Supriyadi