Rabu, 19 November 2025


Salah satunya keberadaan APK di Dekat SMK Ma'rif Kudus, Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu. Terlihat pemasangan APK dekat dengan gedung sekolahan. Bahkan nampak juga APK dipasangan di tiang listrik yang berjejeran dengan gedung sekolah tersebut.

Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kudus Baharrudin mengatakan pemasangan APK dan BK sudah diatur dalam peraturan KPU Kudus. Terutama perihal jarak pemasangan APK paling tidak berjarak radius 10 meter dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

"Peraturan itu tertuang dalam PKPU Kudus nomor 74 tentang penetapan dan tempat pemasangan APK dan BK," jelasnya.

Ia mengatakan, setiap mendapatkan laporan adanya APK dan BK yang melanggar langsung menindaklanjuti. Kemudian memastikan APK melanggar atau tidak. Apabila melanggar akan langsung direkomendasi untuk ditertibkan.
"Biar kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Seperti kemarin di Tanggulangin itu setelah kami cek ternyata jarak dengan masjid itu 10 meter lebih. Sehingga dengan demikian belum bisa dikategorikan melanggar," ungkapnya.Meskipun demikian, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar. Saat ini masih melakukan inventarisir APK dan BK yang melanggar."Kami nantinya akan melakukan penertiban. Pekan depan," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler