Media Online Tidak Hanya Terikat UU Pers dan KEJ, tapi Juga Pedoman Media Siber
Dian Utoro Aji
Selasa, 19 Februari 2019 15:52:30
Hal ini ditegaskan Pemimpin Perusahaan sekaligus Pemimpin Redaksi
MuriaNewsCom Deka Hendratmanto saat berdiskusi dengan Kabag Humas dan Protokol pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Lilik Henry Ristanto dan rombongan di kantor redaksi
MuriaNewsCom, Selasa (19/2/2019) siang.
Pedoman Media Siber, kata Deka, dikeluarkan Dewan Pers untuk mengimbangi perkembangan informasi yang begitu cepat, khususnya melalui media
online. ''Perbedaan yang mendasar antara media konvensional dengan media digital, ada pada kecepatan informasi yang disampaikan. Untuk itu, Dewan Pers mengeluarkan aturan tentang Pedoman Media Siber,'' jelasnya.
Isu tentang UU Pers, KEJ, dan Pedoman Media Siber, lanjut Deka, menjadi pesan khusus dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng kerja bareng dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng, akhir pekan lalu di kantor Diskominfo Jateng.
[caption id="attachment_157706" align="alignnone" width="665"]

Pemred MuriaNewsCom Deka Hendratmanto (kiri) menerangkan aturan main media siber sesuai Peraturan Dewan Pers. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]
Salah satu perbedaan pemberitaan media
online dengan media konvensional adalah pada pemberitaan yang berimbang (
cover both sides). Media
online, kata Deka, diperkenankan menurunkan berita yang belum lengkap konfirmasinya dengan syarat tertentu.''Sifatnya harus mendesak. Beritanya menyangkut hajat hidup orang banyak atau menyangkut kepentingan publik. Sumber beritanya harus jelas. Dan pihak yang ingin dikonfirmasi, saat itu tidak dapat dihubungi. Maka media
online dibenarkan menayangkan beritanya tanpa konfirmasi ke pihak terkait,'' jelasnya.Tetapi, lanjut Deka, di bagian akhir berita harus dituliskan bahwa berita sedang dalam proses konfirmasi. Dan konfirmasinya harus diupayakan secara sungguh-sungguh. ''Kalau konfirmasinya berhasil didapatkan, berita lanjutannya ditayangkan. Kemudian
link berita kedua harus dicantumkan pada berita pertama yang sudah tayang. Dan di berita kedua,
link berita sebelumnya, juga harus disertakan,'' ujarnya.Atas informasi tersebut, Lilik mengaku baru mengetahuinya. Lilik pun berjanji akan segera mempelajari Pedoman Pemberitaan Media Siber. ''Terima kasih atas informasinya. Ini (informasi) baru buat kami. Dan kami akan mempelajarinya,'' kata Lilik.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Maraknya pengaduan atas pemberitaan media, khusus media
online, membuat Dewan Pers kembali mengingatkan kepada seluruh media
online, untuk tidak saja memahami aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga harus memahami Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hal ini ditegaskan Pemimpin Perusahaan sekaligus Pemimpin Redaksi
MuriaNewsCom Deka Hendratmanto saat berdiskusi dengan Kabag Humas dan Protokol pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Lilik Henry Ristanto dan rombongan di kantor redaksi
MuriaNewsCom, Selasa (19/2/2019) siang.
Pedoman Media Siber, kata Deka, dikeluarkan Dewan Pers untuk mengimbangi perkembangan informasi yang begitu cepat, khususnya melalui media
online. ''Perbedaan yang mendasar antara media konvensional dengan media digital, ada pada kecepatan informasi yang disampaikan. Untuk itu, Dewan Pers mengeluarkan aturan tentang Pedoman Media Siber,'' jelasnya.
Isu tentang UU Pers, KEJ, dan Pedoman Media Siber, lanjut Deka, menjadi pesan khusus dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng kerja bareng dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng, akhir pekan lalu di kantor Diskominfo Jateng.
[caption id="attachment_157706" align="alignnone" width="665"]

Pemred MuriaNewsCom Deka Hendratmanto (kiri) menerangkan aturan main media siber sesuai Peraturan Dewan Pers. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]
Salah satu perbedaan pemberitaan media
online dengan media konvensional adalah pada pemberitaan yang berimbang (
cover both sides). Media
online, kata Deka, diperkenankan menurunkan berita yang belum lengkap konfirmasinya dengan syarat tertentu.
''Sifatnya harus mendesak. Beritanya menyangkut hajat hidup orang banyak atau menyangkut kepentingan publik. Sumber beritanya harus jelas. Dan pihak yang ingin dikonfirmasi, saat itu tidak dapat dihubungi. Maka media
online dibenarkan menayangkan beritanya tanpa konfirmasi ke pihak terkait,'' jelasnya.
Tetapi, lanjut Deka, di bagian akhir berita harus dituliskan bahwa berita sedang dalam proses konfirmasi. Dan konfirmasinya harus diupayakan secara sungguh-sungguh. ''Kalau konfirmasinya berhasil didapatkan, berita lanjutannya ditayangkan. Kemudian
link berita kedua harus dicantumkan pada berita pertama yang sudah tayang. Dan di berita kedua,
link berita sebelumnya, juga harus disertakan,'' ujarnya.
Atas informasi tersebut, Lilik mengaku baru mengetahuinya. Lilik pun berjanji akan segera mempelajari Pedoman Pemberitaan Media Siber. ''Terima kasih atas informasinya. Ini (informasi) baru buat kami. Dan kami akan mempelajarinya,'' kata Lilik.
Editor: Supriyadi