Kamis, 20 November 2025


Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil mengatakan, ada penambahan jumlah pemilih pada pemilu 2019. Penambahan pemilih ini setelah ada rapat pleno terbuka rakapitulasi dan penetapan DPTb tahap kedua.

“Penetapan tahap pertama itu ada sebanyak 630.589 pemilih. Sedangkan setelah ditetapkan pada tahap kedua ada sebanyak 630.618 pemilih. Artinya ada selisih sebanyak 29 pemilih,” jelasnya.

Ia mengatakan, penambahan pemilih itu salah satunya adanya pemindahan memilih. Sehingga terjadi penambahan DPTb pada tahap kedua.

“Penambahan 29 pemilih itu karena ada yang pindah memilih,” terangnya.

Sementara itu, Bawaslu Kudus Rifan mengapresiasikan KPU yang telah melakukan tahapan tersebut. Tahapan ini sebagai wujud pelayanan atas pemilih yang tidak bisa menggunakan pilihannya di tempat dia tinggal.“Mungkin arena adanya tugas pada hari H pemilihan, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau tinggal di rumah keluarga yang mendampingi karena sakit,” jelasnya.Selain itu, ia mengatakan KPU harus memastikan bagi pemilih yang pindah mencoblos ini mempunyai hak yang sama dengan pemilih yang berbasis DPT. Yakni bisa menggunakan suaranya mulai pukul 07.00- 13.00 WIB."Pemilih berbasis DPTb ini dalam Pilkada sebelumnya disebut DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan," imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler