Dari pantauan di lapangan, spanduk itu bertuliskan ucapan terima kasih kepada Jokowi yang telah memilih Kiai Ma'ruf menjadi cawapresny itu dipasang di sisi barat dan sisi timur jembatan penyebrangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Komisoner Bawaslu Kudus Rifan mengatakan, pemasangan baliho bergambar Jokowi -Ma'ruf di kawasan Alun-alun simpang Tujuh Kudus itu melanggar aturan. Untuk itu ia akan menurun spanduk tersebut.
Spanduk yang bergambar Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terpasang di Jembatan Penyebrangan kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (24/2/2019). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).[/caption]
"Ya, ini ada pelanggaran , karena zonasi larangan. Ini akan saya turunkan setelah berkoordinasi dengan panitia," ungkapnnya.Ia mengatakan, pemasangan spanduk bergambar capres dan cawapres sudah diatur dalam surat keputusan KPU Kudus no 74 tahun 2018. Keputusan tersebut juga mengatur tempat yang dilarang dalam kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye."Kalau kampanye tentu pembubaran, kalau pemasangan APK tentu pencopotan. Lha dalam harlah kali ini tidak ada konten sambutan kampanye," tandasnya.
Murianews, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menemukan baliho bergambar Capres dan Cawapres Jokowi-Ma-ruf di lingkungan kegiatan Halrah Muslimat NU di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (24/2/2019). Spanduk itu bertuliskan ucapan terima kasih kepada Jokowi yang telah memilih Kiai sebagai cawapresnya.
Dari pantauan di lapangan, spanduk itu bertuliskan ucapan terima kasih kepada Jokowi yang telah memilih Kiai Ma'ruf menjadi cawapresny itu dipasang di sisi barat dan sisi timur jembatan penyebrangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Komisoner Bawaslu Kudus Rifan mengatakan, pemasangan baliho bergambar Jokowi -Ma'ruf di kawasan Alun-alun simpang Tujuh Kudus itu melanggar aturan. Untuk itu ia akan menurun spanduk tersebut.
[caption id="attachment_158161" align="alignnone" width="715"]

Spanduk yang bergambar Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terpasang di Jembatan Penyebrangan kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (24/2/2019). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).[/caption]
"Ya, ini ada pelanggaran , karena zonasi larangan. Ini akan saya turunkan setelah berkoordinasi dengan panitia," ungkapnnya.
Ia mengatakan, pemasangan spanduk bergambar capres dan cawapres sudah diatur dalam surat keputusan KPU Kudus no 74 tahun 2018. Keputusan tersebut juga mengatur tempat yang dilarang dalam kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Kalau kampanye tentu pembubaran, kalau pemasangan APK tentu pencopotan. Lha dalam harlah kali ini tidak ada konten sambutan kampanye," tandasnya.
Editor: Supriyadi