Kamis, 20 November 2025


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, terakhir pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah Jepara. Dalam penindakan tersebut berhasil melakukan pengamanan sebanyak 108 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin.

“Selain itu, yang berhasil diamankan ada tembakau iris sebanyak 792 ribu gram, lalu cukai tanpa pita sebanyak 14 roll,” jelasnya.

Ia mengatakan, akibat dari penindakan  itu diperkirakan kerugian nilai barang mencapai Rp 77,26 juta. Sedangkan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50,99 juta.

Menurutnya, penindakan tersebut sebelumnya atas dasar laporan warga. Sebelumnya, Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun/ mengemas BKC berupa rokok jenis SKM  di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC. Hasil Tembakau Ilegal berupa rokok jenis SKM dan TIS tanpa dilekati pita cukai yang siap edar,” terangnya.Ditambahkan dia, untuk barang bukti saat ini sudah diamankan oleh Bea Cukai Kudus. “Barang bukti sudah kami amankan di kantor Be Cukai Kudus,” tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler