Rabu, 19 November 2025


Dari pantauan di lapangan, sejumlah warga datang untuk mengantre bazar murah. Namun, banyak ibu-ibu yang mengajak anak-anaknya untuk mengantre sembako di bazar murah tersebut.

Komisioner Bawaslu Kudus Rifan mengatakan, masih banyak anak-anak yang ikut serta dalam melakukan kampanye. Padahal, berdasarkan Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang (UU) Pemilu Tahun 2017 anak yang belum memiliki hak pilih dilarang diikutsertakan dalam kampanye.

“Ini sangat kami sayangkan, masih banyak anak-anak yang ikut serta kampanye,” ujarnya, Rabu (27/3/2019).

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan larangan kepada peserta pemilu. Tetapi masih banyak orang tua yang mengajak anak-anak mereka.
“Lebih spesifik lagi, sanksinya terdapat di UU Perlindungan Anak,” terangnya.Sebelumnya,  Partai Perindo menggelar kampanye terbuka di lapangan Glagang Pancasila Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Rabu (27/3/2019). Kampanye terbuka itu dihadiri langsung Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo.Kampanye terbuka tersebut digelar dalam bentuk kegiatan sosial, yakni berupa bazar murah. Ada sebanyak dua ribu paket sembako yang dibagikan kepada masyarkat Kabupaten Kudus.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler