Jumat, 21 November 2025


Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, tidak ada perbedaan pada pemilih disabilitas. Mereka juga mendapatkan hak yang sama untuk memillih di Pemilu 2019 seperti warga biasa.

“Tidak ada berbedaan. Mereka kaum disabilitas juga sama mendapatkan hak untuk memilih,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Jumat (12/4/2019).

Ia mengatakan, kaum disabilitas ini nantinya akan mendapatkan pendamping. Salah satunya dengan didampingi  oleh keluarganya. Hal itu sudah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara.

“Yang ada template yang surat suara capres dan DPD saja. Sedangkan surat suara legislatif tidak ada. Oleh karena itu, mereka didampingi oleh keluarga,” ujarnya.

Untuk mengakomodir pemilih disabilitas TPS memang harus ramah disabilitas. Misalnya, dengan memberikan akses bagi disabilitas yang menggunakan kursi roda agar masuk ke dalam TPS.
Untuk mengakomodir pemilih disabilitas TPS memang harus ramah disabilitas. Misalnya, dengan memberikan akses bagi disabilitas yang menggunakan kursi roda agar masuk ke dalam TPS.“Nantinya juga ada kursi roda bagi pemilih disabilitas” katanya.Ditambahkan Naily, jumlah pemilih disabilitas di Kudus mencapai 826 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih secara keseluruhan mencapai 630.618 pemilih. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler