Rabu, 19 November 2025


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu itu disebar oleh dua orang. Mereka adalah AS dan AH warga Kecamatan Mejobo.

“Barang bukti uang itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Jumlahnya ada Rp 9,6 juta. Saat ini kami amankan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: Bawaslu Amankan Dua Terduga Pelaku Money Politics di Kudus

Ia mengatakan, saat ditangkap, terduga pelaku AS kedapatan membawa uang dengan total Rp 4,6 juta. Sebelumnya, ia sudah membagikan kepada 20 warga di Desa Temulus.

“Sedangkan dari tangan pelaku AH ditemukan uang sebesar Rp 5 juta. Pecahannya sama, Rp 100 ribu. Hanya belum sempat dibagikan. Uang itu masih dalam tas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, uang itu merupakan pemberian dari salah satu calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (dapil) 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae). Rencananya  caleg yang bersangkutan akan dipanggil oleh Bawaslu Kudus. Hanya, dari Bawaslu Kudus enggan menyebutkan nama dan partai yang bersangkutan.“Dari mana dan siap calegnya. Nanti saja,” jawabnya.Akibat dari kejadian itu, AS dan AH diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan Rp 48 juta. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler