Rabu, 19 November 2025


“Mengadili, menolak esepsi termohon untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan surat putusan.

Selanjutnya, pihaknya juga mengakabulkan permohonan-permohonan praperadilan pemohon sebagian. Ia juga menyatakan penetapatan tersangka oleh pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan surat pemberitahuan penyidikan adalah tidak sah dan bertentangan. Menolak permohonan termohon untuk sebagiannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pengusaha Rokok Eko Suparno menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hakim pengadilan sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.

“Putusan ini mengakabulkan permohonan termohon untuk sebagian. Yang pertama terhadap penetapan tersangka oleh pemohon itu dinyatakan tidak sah dan bertengan dengan hukum. Kedua SPDP terhadap penetepan tersangka itu, juga dinyatakan tidak sah dan bertentang dengan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bea Cukai Kudus Dwi Santoso menghormati keputusan oleh hakim PN Kudus. Menurutnya, sebagai penegak hukum harus menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.Dwi Santoso menyebutkan, proses praperadilan ini sudah melalui tahapan awal hingga tahapan akhir. “Pada dasarnya kami menghormati keputusan tersebut, apa yang menjadi keputusan hakim tunggal ini,” jelasnya.Ke depan, PR Bea Cukai Kudus adalah berkoordinasi upaya setelah keputusan ini.  “Tidak ada istilah banding. Selesai. Untuk PR selanjutnya, adalah mungkin berkordinasi dengan kantor upaya setelah ini,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler