Rabu, 19 November 2025


Video berdurasi 25 detik yang beredar di media sosial itu mendokumentasi video saat sedang mencoblos surat suara pilpres.

"Cara mencoblos yang baik benar. Bismillahirohman nirohim. Ambil kertas suara. Buka "angel" (sulit). Carane sing siseh pakai sandal, ben gampang orang keno angin. Bismillahirohman nirohim 01. Mantab Alhamdulillah," kata seorang pengunggah yang ada divideo.

Mendapati unggahan tersebut, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengaku sudah menegur warga tersebut. Dalam tegurannya itu, ia menjelaskan apa yang dilakukannya itu dilarang.

"Tadi sudah saya lakukan klarifikasi yang bersangkutan. Kami datangi yang bersangkutan di kediamannya" katanya saat dihubungi.

Ia mengatakan, kejadian itu bermula dari ketidaktahuan. Sehingga yang bersangkutan kemudian memvideo saat ia mencoblos di TPS.

"Sudah kami tindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah menghapus video tersebut dan membuat surat penyataan dan permohonan maaf," jelasnya.

Minan menyebutkan, yang bersangkutan telah melanggar peraturan nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara. "Tidak diatur sanksi pidananya. Hanya teguran," ujarnya.
Minan menyebutkan, yang bersangkutan telah melanggar peraturan nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara. "Tidak diatur sanksi pidananya. Hanya teguran," ujarnya.Sementara itu, warga yang mengunggah video berinisial A mengaku sebelumnya sudah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kudus. Ia mengaku tidak mengetahui apabila mendokumentasi di bilik suara saat mencoblos dilarang."Saya sudah minta maaf kepada Bawaslu Kudus," jawabnya saat dihubungi.Ia mengatakan, setelah dimintai klarifikasi ia langsung menghapus video tersebut. Ia mengaku hanya menge- share video tersebut di status WhatsApp. Bukan ke grup-grup media sosial."Setengah jam sudah saya hapus. Videonya juga sudah ke hapus. Saya hanya share di status WA. Bukan ke grup lainnya. Status wa langsung saya hapus," tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler