Kamis, 20 November 2025


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pelanggaran politik uang sebenarnya bisa dipidanakan. Ini diatur dalam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp 48 juta,” katanya.

Ia mengatakan, kasus politik uang itu hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus politik uang di Kantor Bawaslu. Empat saksi yang diperiksa merupakan satu orang penyalur, satu orang koordinasi lapangan, dan dua warga penerima money politik.

“Keempat saksi itu pertema berinisial SG, kemudian NS, dan dua warga penerima uang,” jelasnya kepada awak media.

Untuk saksi SG ini merupakan orang yang memberikan uang kepada AS dan AH. Diduga, SG ini merupakan pelantara yang membawa uang langsung dari caleg yang bersangkutan.

“Tetapi dalam klarifikasi tadi, ia tidak mengakui kalau ia yang memberikan,” ungkapnya.Selanjutnya, selain SG, Bawaslu Kudus juga memanggil NS. NS ini diduga sebagai koordinasi lapangan yang memberikan politik uang.“Rencananya Sabtu kembali akan memanggil caleg yang bersangkutan. Serta akan memanggil warga penerima uang politik,” jelasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler