KPU Pastikan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Terpasang di 132 Desa di Kudus
Dian Utoro Aji
Selasa, 23 April 2019 18:52:18
Sebelumnya, Gerindra mendatangi kantor Bawaslu Kudus, Senin (22/4/2019) malam. Mereka meminta Bawaslu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus untuk segera memasang sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS.
Itu dilakukan lantaran pemasangan sertifikat itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 391 tentang pemiihan umum. Di mana di pasal itu disebutkan bahwas PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, sertifkat hasil perhitungan suara di 132 desa sudah dipasang. Pihaknya telah menerjukan petugas untuk mengecek pemasangan sertifikat tersebut.
“Kami telah menerjukan petugas ke bawah untuk mengecek langsung benar tidaknya salinan C1 dipasang apa belum,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Selasa (23/4/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya setelah perhitungan di tingkat TPS selesai, pihaknya juga meminta kepada petugas TPS untuk memasang sertifikat hasil perhitungan suara. Hanya, setelah dipasang sertifikat itu diambil orang.“Kami sudah memasangnya. Karena mungkin diambil orang. Sehingga tidak ada. Ini sudah kami perintahkan petugas untuk mengecekanya. Bahkan kami berikan tulisan mohon untuk tidak diambil,” ungkapnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus langsung mengerahkan petugas TPS untuk memasang sertifikat hasil perhitungan suara (C1). Langkah ini untuk menanggapi surat teguran Bawaslu sekaligus menjawab Partai Gerinda yang meminta pemasangan C1 tersebut.
Sebelumnya, Gerindra mendatangi kantor Bawaslu Kudus, Senin (22/4/2019) malam. Mereka meminta Bawaslu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus untuk segera memasang sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS.
Itu dilakukan lantaran pemasangan sertifikat itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 391 tentang pemiihan umum. Di mana di pasal itu disebutkan bahwas PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, sertifkat hasil perhitungan suara di 132 desa sudah dipasang. Pihaknya telah menerjukan petugas untuk mengecek pemasangan sertifikat tersebut.
“Kami telah menerjukan petugas ke bawah untuk mengecek langsung benar tidaknya salinan C1 dipasang apa belum,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Selasa (23/4/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya setelah perhitungan di tingkat TPS selesai, pihaknya juga meminta kepada petugas TPS untuk memasang sertifikat hasil perhitungan suara. Hanya, setelah dipasang sertifikat itu diambil orang.
“Kami sudah memasangnya. Karena mungkin diambil orang. Sehingga tidak ada. Ini sudah kami perintahkan petugas untuk mengecekanya. Bahkan kami berikan tulisan mohon untuk tidak diambil,” ungkapnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi