Rabu, 19 November 2025


Tokoh Sedulur Sikep Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Budi Santoso menjelaskan, rencananya pernikahan akan berlangsung Kamis (25/4/2019) malam. Salah satu perempuan warga Sedulur Sikep asal Undaan Kudus akan menikah dengan lelaki dari kepercayaan yang sama dari Kabupaten Pati.

“Ini mengurus secara administratif salah satu warga Sedulur Sikep. Ini pertama kalinya pernikahan dari komunitas Sedulur Sikep yang dicatatkan secara sah oleh negara,” begitu katanya.

Ia mengatakan, status pernikahan Sedulur Sikep yang menggunakan prosesi adat membuatnya bangga. Apalagi baru akhir-akhir ini mereka merasa diakui sebagai warga negara yang sama dengan penganut agama yang lain.

“Tentu senang karena sudah diakui oleh negara. Seperti kepercayaan agama lain," jelasnya.

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Ahmad Sofyan menjelaskan, pencatatan perkawinan ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan. Untuk di Kota Kretek, hal ini merupakan yang pertama kali penghayat kepercayaan melangsungkan pernikahan dan dicatat secara sah oleh negara.

“Ini baru pertama kali di Kudus,” kata dia.Dalam pencatatan pernikahan ini nantinya akan dilakukan setelah prosesi pernikahan secara adat. Pencatatan dilakukan setelah persyaratan administrasi lengkap.“Dengan demikian sudah tidak ada lagi diskriminasi bagi penghayat kepercayaan di Indonesia,” pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar