Rabu, 19 November 2025


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya hari Selasa (30/4/2019) kemarin telah mengadakan Gakkumdu. Hasilnya kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

"Kemarin pada hari Selasa sorenya kami membahas alat bukti dan saksi kami panggil. Bukti dan unsurnya belum memenuhi. Sehingga tidak berlanjut," ujarnya.

Ia mengatakan, temuan dugaan kasus politik uang itu berawal dari penangkapan dua orang berinisial AH dan AS. Keduanya ditangkap di jalan. Ia menduga akan melakulan praktik politik uang.

"Selanjutnya, AS yang menyebutkan ada 20 orang menerima uang setelah diklarifikasi tidak terbukti. Kami dari Bawaslu pun tidak memiliki alat bukti apakah sudah dibagikan apa belum," ungkapnya.

Dengan demikian, hal itu menjadikan salah satu alat bukti belum cukup. Kemudian kedua, terkait dengan unsur pelaksana kampanye. Kedua pelaku AS dan AH tidak terdaftar di pelaksana kampanye di KPU.

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU. Diberikan daftar pelaksana kampanye. Baik dari caleg maupun dari Partai. Yang bersangkutan tidak terdaftar," terangnya.
"Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU. Diberikan daftar pelaksana kampanye. Baik dari caleg maupun dari Partai. Yang bersangkutan tidak terdaftar," terangnya.Oleh karena itu, dari hasil Gakkumdu kasus tersebut dihentikan. Karena memang tidak memenuhi unsur pelaksana kampanye."Untuk uang tunai yang kemarin kami sita. Kemarin sudah kami kembalikan kepada yang bersangkutan," tutupnya.Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus mengamankan dua orang yang diduga terlibat money politics, Selasa (16/4/2019). Kedua pelaku yang diketahui berinisial AS dan AH itu, diduga membagi-bagikan uang kepada pemilih di Kecamatan Mejobo. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler