Rabu, 19 November 2025


Komisioner KPU Kudus Cahyo Mardi Maryadi mengatakan, hingga hari terakhir penyerahan LPPDK masih ada dua parpol yang belum menyerahkan. Kedua parpol itu adalah PSI dan PKPI.

”Hingga pukul 13.15 WIB ini sudah ada 14 partai yang menyerahkan LPPDK. Dua partai yakni PSI dan PKPI belum menyerahkan,” ujarnya disela-sela rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di Hotel Griptha, Kamis (2/5/2019).

Ia mengatakan, jadwal penyerahan LPPDK dari peserta pemilu ke KPU Kabupaten Kudus dimulai tanggal 26 April 2019 hingga 2 Mei 2019. Kemudian untuk jadwal penyerahan LPPDK dari KPU Kabupaten ke KPU Provinsi dan pusat tanggal 2 Mei 2019

”Batasnya hingga pukul 18.00 WIB nanti malam,” katanya.

Menurutnya, apabila ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan LPPDK, keterpilihannya akan dibatalkan. Hal ini sebagaimana pasl 338 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

”Bila tidak menyerahkan akan mendapatkan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih,” terangnya.Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap penyampaian LPPDK. Hal itu sudah sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI. Oleh karena itu, pihak Bawaslu Kudus melakukan pengawasan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.”Kami akan memastikan penerimaan klop dengan pengeluaran dana kampanye. Karena itu ranahnya domai partai politik ada KPU. Ranah kami menilai tingkat kepatuahn dan ketidakpatuhan,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler