Jumat, 21 November 2025


Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil menjelaskan, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat nasional dijadwalkan pada 22 Mei 2019 besok. Karena itu, semua diminta menunggu supaya tak ada mis komunikasi.

“Kami menunggu hasil penetapan rekapitulasi hasil ditingkat nasional yang akan diselenggarakan pada 22 Mei 2019 besok. Saya minta semua bersabar,” katanya.

Ia mengatakan, pascapenetepan hasil perolehan suara secara nasional, maka peserta pemilu akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil atau perselesihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila tidak ada gugatan sampai dengan tanggal 25 Mei 2019, maka KPU Kabupaten Kudus baru bisa untuk menetapkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kudus untuk calon terpilih di DPRD Kudus,” ungkapnya.

Direncanakan, apabila tidak ada gugatan penetapan akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2019 mendatang. “Rencananya tanggal 26 Mei. Kalau ndak 27, atau 28 Mei. Karena ada waktu tiga hari untuk melakukan penetapan,” katanya.Sebelumnya, KPU Kudus telah selesai melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pemilihan umum tahun 2019. Rekapitulasi dilakukan selama dua hari. Tepatnya, pada tanggal 1 Mei 2019 dan 2 Mei 2019. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler